Anak di Surabaya Curi Harta Orang Tua hingga 20 Kali, Dijerat Pasal 363
Seorang pria 30 tahun di Surabaya ditangkap polisi setelah mencuri uang, perhiasan, dan kendaraan milik orang tuanya sebanyak 20 kali. Aksi ini dilakukan karena terlilit utang akibat judi online dan minuman keras.

Seorang pria berusia 30 tahun berinisial AN, warga Margodadi, Surabaya, diamankan oleh Polsek Bubutan setelah terbukti mencuri harta benda milik kedua orang tuanya sebanyak 20 kali. Aksi pencurian tersebut mencakup uang tunai, perhiasan emas, hingga kendaraan roda dua dan roda empat milik sang ayah.
Kasus ini mencuat setelah orang tua AN melapor ke pihak berwajib karena curiga atas hilangnya sejumlah barang berharga. Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa AN merupakan pelaku utama dari rangkaian pencurian tersebut. Dalam pengakuannya kepada polisi, AN berdalih bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh lilitan utang yang membuatnya nekat, termasuk karena terlibat judi online dan konsumsi minuman keras.
Kapolsek Bubutan, Kompol Vonifa Rizki, menjelaskan bahwa salah satu barang yang dicuri adalah mobil milik ayahnya, yang kemudian dijual oleh AN dengan bantuan temannya seharga Rp30 juta. Teman yang diminta bantuan awalnya tidak mengetahui bahwa mobil tersebut merupakan hasil kejahatan.
Meski orang tuanya sempat memberi kesempatan untuk mandiri dengan membangunkan usaha es teler, AN tidak menunjukkan etos kerja yang baik dan akhirnya tetap bergantung pada uang orang tua. Kini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone dan dokumen kendaraan (BPKB), serta masih menyelidiki kemungkinan adanya barang-barang lain yang dicuri.
Total kerugian yang dialami orang tua AN diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
What's Your Reaction?






