Advokat Desak Gibran Rakabuming Raka Mundur dari Jabatan Wakil Presiden
Setelah para purnawirawan TNI, kini giliran kelompok advokat mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya melalui somasi resmi.

What's Your Reaction?







Kelompok advokat yang tergabung dalam Advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) secara resmi melayangkan somasi kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kehadiran Gibran di posisi strategis kenegaraan yang mereka nilai mencederai demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia. Para advokat ini menilai Gibran telah mendelegitimasi hasil Pemilu 2024 dan membuat noda dalam sejarah demokrasi nasional.
Langkah para advokat ini menyusul surat pemakzulan yang sebelumnya dikirim oleh para purnawirawan Jenderal TNI kepada DPR RI. Surat itu menyerukan pemecatan Gibran karena dinilai tidak memiliki kapabilitas sebagai pemimpin negara. Namun karena surat tersebut belum mendapat tanggapan serius dari DPR, advokat kini mengambil langkah hukum berupa somasi.
Dalam pernyataan resminya, para advokat mendesak agar Gibran segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029. Mereka memberikan tenggat waktu tujuh hari sejak somasi diterima. Jika tidak ada respons atau pengunduran diri, mereka berencana menyampaikan aspirasi masyarakat kepada MPR RI untuk memulai proses sidang istimewa guna mendiskualifikasi jabatan Gibran sebagai wakil presiden.
Somasi ini juga berkaitan erat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang sempat menuai kontroversi soal batas usia minimum calon wakil presiden. Putusan tersebut memungkinkan Gibran yang belum berusia 40 tahun untuk maju mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Putusan ini dipandang sebagai celah hukum yang dipaksakan dan dinilai mencederai etika konstitusi.
Sementara itu, DPR RI mengaku belum menerima surat usulan pemakzulan Gibran secara resmi. Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan bahwa surat-surat yang masuk ke parlemen sangat banyak dan memerlukan waktu untuk diproses. Ia menegaskan bahwa apabila usulan tersebut telah memenuhi syarat administratif, DPR akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan MPR dan DPD RI.
Situasi ini menunjukkan bahwa gelombang penolakan terhadap posisi Gibran di pucuk kepemimpinan negara terus berkembang, tidak hanya dari kalangan militer, tetapi kini juga dari kalangan profesional hukum yang menaruh perhatian serius terhadap proses demokrasi dan konstitusi di Indonesia.
Nasya May 26, 2025 0
Dila Jun 24, 2025 0
Dila Jun 20, 2025 0
Nasya Jun 20, 2025 0
Nasya May 16, 2025 0
Nasya May 15, 2025 0
Zalfa May 8, 2025 0