Polda Metro Jaya Libatkan Tujuh Ahli untuk Selidiki Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya melibatkan tujuh ahli dalam penyelidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo, dengan memeriksa saksi dan bukti sebelum gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana.

Jul 3, 2025 - 10:49
 0
Polda Metro Jaya Libatkan Tujuh Ahli untuk Selidiki Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya kini tengah mendalami kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian melibatkan tujuh ahli yang terdiri dari berbagai bidang, seperti ahli digital forensik, ahli bahasa Indonesia, ahli hukum ITE, ahli sosial hukum, ahli psikologi massa, ahli grafologi, dan ahli hukum pidana. Tujuan keterlibatan tujuh ahli ini adalah untuk memberikan pendapat hukum yang mendalam mengenai tuduhan fitnah yang beredar di masyarakat.

Penyelidikan tersebut berfokus pada dua objek perkara, yaitu laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi sendiri serta laporan dari Peradi Bersatu yang melibatkan tuduhan penghasutan terkait ijazah palsu. Penyidik berharap keterangan dari tujuh ahli ini akan membantu mengurai apakah tuduhan tersebut dapat dikategorikan dalam pasal-pasal pidana, seperti penghinaan, fitnah, serta pelanggaran terhadap hukum teknologi informasi.

Salah satu poin yang mencuat dalam proses penyelidikan ini adalah penafsiran atas tindakan yang terjadi, yang menurut beberapa pihak bisa jadi merupakan tindakan yang tidak memenuhi unsur pidana. Ada yang mengkritik keterlibatan sejumlah ahli ini, dengan alasan bahwa penyidik tampaknya ragu dalam menentukan apakah tindakan yang terjadi benar-benar merupakan penghasutan atau hanya bentuk kebebasan berpendapat. Dalam hal ini, penting bagi penyidik untuk mengikuti asas hukum yang adil dan tidak terburu-buru dalam memutuskan apakah suatu pernyataan termasuk dalam kategori pidana.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 49 saksi, termasuk dari pihak SMA 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai bagian dari klarifikasi data terkait ijazah Presiden. Proses selanjutnya adalah mengumpulkan bukti-bukti yang ada, kemudian menggelar perkara untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam laporan fitnah dan penghasutan tersebut. Pihak berwenang diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik tuduhan ini dengan berpegang pada asas hukum yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0