Polda Metro Jaya Panggil Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya memanggil pakar telematika Roy Suryo sebagai saksi dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penyidik masih menunggu kehadirannya.

Polda Metro Jaya hari ini memanggil pakar telematika Roy Suryo untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo. Pemanggilan ini dijadwalkan pada Kamis, 3 Juli. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu kehadiran Roy Suryo untuk memberikan klarifikasi di tahap penyelidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa kehadiran Roy Suryo sangat penting untuk memperjelas duduk perkara dalam kasus ini. Sebelumnya, terdapat empat saksi lain yang juga dipanggil pada hari sebelumnya, yaitu ES, DH, dan RF. Namun, keempatnya tidak hadir tanpa keterangan. Penyidik akan menunggu hingga batas waktu yang ditentukan pada hari ini, sambil menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak Roy Suryo terkait kehadirannya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nama baik Presiden dan memicu berbagai spekulasi di masyarakat. Polda Metro Jaya menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
What's Your Reaction?






