Jakarta, 31 Juli 2025 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperketat pengawasan terhadap rekening bank tidak aktif atau dormant. Kebijakan ini bertujuan mencegah tindak pidana keuangan seperti pencucian uang dan perjudian daring. Pemblokiran dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Hingga Juli 2025, PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant. Total dana yang mengendap mencapai Rp 6 triliun. Sebanyak 140.000 rekening tidak aktif lebih dari 10 tahun bernilai Rp 428,61 miliar.
Selain itu, 10 juta rekening penerima bantuan sosial juga diblokir. Dana di rekening tersebut mencapai Rp 2,1 triliun. Rekening-rekening ini tidak digunakan untuk transaksi dalam waktu lama.
Klaim Keberhasilan Pemblokiran Rekening Dorman Oleh PPATK
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan kebijakan ini efektif menekan kejahatan finansial. “Kami berhasil menurunkan transaksi judi daring sebesar 43% pada semester pertama 2025,” ujarnya. Transaksi penipuan juga turun dari Rp 5,32 triliun pada April menjadi Rp 1,72 triliun pada Juni.
Namun, kebijakan ini menuai polemik di masyarakat. Banyak nasabah mengeluhkan pemblokiran tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hal ini memicu keresahan, terutama bagi mereka yang bergantung pada rekening tersebut.
Pada Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto memanggil Ivan Yustiavandana untuk membahas isu ini. PPATK menjamin dana nasabah tetap aman dan tidak disita. Hampir separuh rekening yang diblokir telah diaktifkan kembali setelah verifikasi.
Nasabah dapat mengajukan reaktivasi melalui formulir di bit.ly/keberatanrekdormant. Alternatifnya, mereka bisa menghubungi WhatsApp PPATK di 0821-1212-0195. Proses verifikasi memakan waktu hingga 20 hari kerja.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta PPATK lebih transparan. Mereka menyarankan pemberitahuan sebelum pemblokiran dilakukan. Pembukaan hotline crisis center juga diusulkan untuk memudahkan nasabah.
Cara Mencegah Pemblokiran Rekening Dorman Oleh PPATK
Nasabah disarankan melakukan transaksi rutin untuk mencegah pemblokiran. Setoran, penarikan, atau transfer setiap tiga bulan dapat menjaga status aktif. Transaksi kecil melalui mobile banking juga bisa membantu.
Memperbarui data kontak di bank sangat penting. Informasi seperti nomor telepon dan email harus selalu aktual. Hal ini memastikan nasabah menerima pemberitahuan dari bank atau PPATK.
Rekening yang tidak digunakan sebaiknya ditutup secara resmi. Proses penutupan dapat dilakukan di cabang bank. Langkah ini mencegah risiko penyalahgunaan rekening.
Pemanfaatan mobile banking atau internet banking juga dianjurkan. Layanan digital memudahkan nasabah memantau aktivitas rekening. Bank seperti BRI dan BNI menyediakan fitur ini untuk kemudahan.
Nasabah harus waspada terhadap penyalahgunaan data rekening. Informasi seperti PIN atau OTP tidak boleh dibagikan. Rekening dormant rentan diretas atau diperjualbelikan.
PPATK menegaskan kebijakan ini bukan sementara. Kebijakan ini akan terus berlaku sesuai Gerakan Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuannya menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Ivan Yustiavandana berjanji meningkatkan komunikasi dengan masyarakat. “Kami akan memperbaiki sosialisasi dan memberikan pemberitahuan sebelum pemblokiran,” katanya. Langkah ini merespons kritik publik atas kebijakan tersebut.
Keluhan Netizen yang Rekeningnya Kena Blokir PPATK
Andrew Darwis, pendiri Kaskus, juga menyampaikan keluhan serupa. Rekening Bank Jago miliknya diblokir atas perintah PPATK. Ia kecewa karena upaya konfirmasi terhambat akibat inbox penuh.
Ahmad, seorang nasabah, mengungkapkan kekecewaannya kepada media. Rekening anaknya berisi hadiah lomba diblokir pada 11 Juli 2025. Meski saldo bisa dicek, dana tidak dapat ditarik.
PPATK mengimbau nasabah segera menghubungi bank atau layanan resmi. Proses reaktivasi dapat dipercepat dengan dokumen lengkap. Informasi lebih lanjut tersedia melalui saluran resmi PPATK.