Pajak Bakal Ditarik dari Pedagang Tokopedia dan Shopee, UMKM Kena Juga?

Pemerintah akan kenakan pajak 0,5% pada seller Shopee, Tokopedia, dan e-commerce lain mulai Juli 2025, dengan UMKM omzet di bawah Rp500 juta dikecualikan. Simak keresahan seller dan tantangan implementasi.

Jun 26, 2025 - 13:55
Jun 26, 2025 - 14:01
 0
Pajak Bakal Ditarik dari Pedagang Tokopedia dan Shopee, UMKM Kena Juga?

Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025 – Pemerintah akan mengenakan pajak 0,5% bagi pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada mulai Juli 2025. Pajak ini menyasar seller dengan omzet tahunan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, sementara UMKM kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta kemungkinan dikecualikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara yang turun 11,4% menjadi Rp995,3 triliun pada Januari–Mei 2025, sekaligus menciptakan keadilan fiskal antara pedagang online dan offline. Platform e-commerce akan menjadi pemungut pajak, dengan aturan yang sedang difinalisasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Kami ingin memastikan keadilan. Pedagang offline dengan omzet di atas Rp500 juta sudah kena PPh Final 0,5%, jadi ini menyamakan perlakuan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Keresahan Seller di Media Sosial

Kebijakan ini memicu keresahan di kalangan pedagang, terutama UMKM, yang aktif di media sosial seperti X. Banyak seller khawatir pajak akan menaikkan harga jual dan mengurangi daya saing. Seorang warganet menulis, “UMKM kecil sudah susah, sekarang ditambah pajak. Bisa mati pelan-pelan.” Ada pula kekhawatiran tentang beban administrasi dan kesiapan sistem perpajakan Coretax.

“Kebijakan ini perlu sosialisasi masif agar UMKM tidak kewalahan. Tanpa dukungan teknis, daya saing sektor digital bisa terganggu,” kata Budi Primawan, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

UMKM Kecil Bebas Pajak?

DJP mengindikasikan pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak akan dikenai pajak ini, meskipun aturan resminya masih disusun. Pajak 0,5% akan dipungut dari pendapatan penjualan pedagang dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, yang umumnya masuk kategori UMKM. Platform e-commerce akan menangani pemungutan untuk meminimalkan beban administrasi pedagang.

“Kami fokus pada UMKM dengan omzet lebih besar yang belum patuh pajak. Pedagang kecil di bawah Rp500 juta akan kami lindungi,” tegas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rabu (25/6/2025).

Coretax Perlu Dioptimalkan Untuk Mendukung Kebijakan Ini

Sektor e-commerce Indonesia tumbuh pesat, dengan transaksi Rp533 triliun pada 2023 dan proyeksi GMV US$150 miliar pada 2030. Namun, kebijakan serupa pernah gagal pada 2018 akibat penolakan industri. Kini, tantangan meliputi kesiapan sistem Coretax dan potensi kenaikan harga barang. Platform seperti Tokopedia meminta waktu persiapan untuk mendukung seller.

“Kami siap mendukung kebijakan ini, tapi butuh waktu untuk menyesuaikan sistem dan mendampingi UMKM,” ujar Aditya Panji, Head of Public Affairs Tokopedia, Kamis (26/6/2025).

Pemerintah diharapkan menyediakan sosialisasi komprehensif dan pendekatan bertahap agar kebijakan ini tidak menghambat pertumbuhan UMKM digital.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0