Sidang Mediasi Ijazah Jokowi di PN Surakarta Gagal Lagi, Sidang Formal Menanti

May 9, 2025 - 10:25
May 9, 2025 - 10:25
 0
Sidang Mediasi Ijazah Jokowi di PN Surakarta Gagal Lagi, Sidang Formal Menanti

Surakarta, 9 Mei 2025 – Sidang mediasi kedua terkait gugatan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta kembali berakhir tanpa kesepakatan (deadlock) pada Rabu, 7 Mei 2025.

Gugatan yang diajukan Muhammad Taufiq menuntut Jokowi menunjukkan ijazah asli dari jenjang SMA dan perguruan tinggi kepada publik.

Namun, penolakan kuasa hukum Jokowi dan ketidakhadirannya dalam mediasi menghambat upaya penyelesaian damai, sehingga perkara akan dilanjutkan ke sidang formal pada 14 Mei 2025.

Sidang mediasi kedua, yang dipimpin oleh mediator non-hakim Prof. Adi Sulistiyono dari Universitas Sebelas Maret (UNS), dilakukan secara kaukus untuk mencari titik temu. Akan tetapi, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menolak tuntutan penggugat dengan tegas.

Tuntutan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan mediasi sengaja diarahkan ke deadlock agar tidak berlarut-larut,” ujar Irpan.

Sementara itu, Taufiq menyayangkan absennya Jokowi, yang menurutnya menunjukkan kurangnya itikad baik. “Kami hanya meminta transparansi untuk publik, terutama karena Jokowi adalah mantan presiden,” katanya kepada wartawan.

Gugatan ini juga melibatkan KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak tergugat, yang diduga terkait dengan verifikasi dokumen pendidikan Jokowi.

Sebelumnya, mediasi pertama pada 30 April 2025, yang dipimpin hakim mediator Agus Darwanta, juga gagal mencapai kesepakatan.

Taufiq berencana melaporkan mantan Menko Polhukam Mahfud MD ke polisi atas pernyataan yang dianggap menghina proses peradilan, yaitu bahwa gugatan ini tidak tepat melalui jalur perdata.

Menariknya, Jokowi pernah menunjukkan ijazahnya saat melapor ke kepolisian terkait tuduhan ijazah palsu, namun menolak melakukannya dalam sidang mediasi.

Artikel Terkait: Mediasi Buntu dan Tuntutan Ijazah Jokowi Menuju Drama Hukum Publik

Hal ini memicu berbagai reaksi di media sosial, dengan sebagian pihak mendukung penggugat untuk menuntut transparansi, sementara yang lain mempertanyakan relevansi gugatan ini, mengingat otoritas pendidikan dan peradilan telah membantah tuduhan serupa di masa lalu.

Menurut laporan menyebutkan empat ketetapan mediasi;

  1. Mediasi deadlock
  2. Penggugat tetap menuntut ijazah asli
  3. Tergugat menolak tuntutan
  4. Perkara akan dilanjutkan ke persidangan formal

Sementara itu, Detik menyoroti pernyataan Mahfud MD, yang menyebut gugatan ini lebih cocok ditangani melalui jalur administrasi negara atau pidana, bukan perdata.

Dengan mediasi kedua yang gagal, perhatian kini tertuju pada sidang formal pada 14 Mei 2025. Kuasa hukum Jokowi menyatakan kliennya siap hadir untuk menunjukkan ijazah, sebuah langkah yang dapat meredam spekulasi. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau untuk memberikan kejelasan bagi publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Zalfa Selamat datang di halaman kami!