RUU Perampasan Aset Kembali Jadi Prioritas, Publik Menanti Janji Politik Jadi Kenyataan
RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026. Publik menunggu komitmen pemerintah dan DPR untuk benar-benar mengesahkan aturan ini sebagai langkah revolusioner pemberantasan korupsi.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya kembali ditetapkan sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Izah Mahendra, memastikan bahwa pemerintah telah menerima laporan dari Menteri Hukum Supratman Andi Aktas mengenai hasil rapat revisi Prolegnas. RUU ini diputuskan sebagai salah satu inisiatif DPR setelah berulang kali masuk dan keluar daftar prioritas sejak pertama kali diinisiasi pada 2003 oleh PPATK.
Meski sudah lebih dari satu dekade digadang-gadang menjadi senjata ampuh dalam pemberantasan korupsi, perjalanan RUU Perampasan Aset selalu terhambat di ranah politik. Publik kembali menaruh harapan setelah isu ini mencuat dalam 17+8 tuntutan rakyat pada Agustus 2025, salah satunya mendesak agar RUU segera disahkan. Presiden Prabowo Subianto bahkan secara terbuka menyatakan komitmennya untuk mendukung RUU ini dan menegaskan bahwa aset hasil korupsi harus dirampas kembali oleh negara.
RUU Perampasan Aset memang memiliki potensi menjadi langkah revolusioner dalam pemberantasan korupsi. Dengan aturan ini, negara bisa langsung merampas aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, tanpa menunggu proses peradilan yang berlarut-larut. Namun, banyak pihak mengingatkan agar penyusunan aturan ini dilakukan secara holistik, transparan, dan tidak tergesa-gesa. Akademisi dari Pusat Kajian Antikorupsi UGM mengingatkan bahwa tanpa akuntabilitas yang kuat, undang-undang ini justru berisiko disalahgunakan aparat penegak hukum.
Pemerintah dan DPR kini berada dalam sorotan publik. Janji politik untuk memiskinkan koruptor hanya akan bermakna jika RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan dan dijalankan secara konsisten. Dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat dan komitmen politik yang telah disampaikan, pertanyaan besar yang masih menggantung adalah: kapan janji tersebut akan benar-benar diwujudkan menjadi hukum yang efektif?
RUU Perampasan Aset bukan sekadar naskah hukum, tetapi simbol komitmen negara dalam melawan korupsi. Jika terus ditunda, koruptor akan tetap merajalela, sementara rakyat hanya bisa menunggu keadilan yang tak kunjung datang.
What's Your Reaction?






