Eksekusi Silvester Matutina Dimulai, Polemik Kematian Diplomat Muda dan Relokasi Pasar Hewan Barito Jadi Sorotan
Eksekusi Silvester Matutina dilakukan hari ini terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. Sementara itu, kematian diplomat Arya Daru dan relokasi Pasar Barito memicu perdebatan publik.

Silvester Matutina atau Silvester Devonis dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menyebarkan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam orasi di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017, Silvester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub Jakarta 2017. Vonis awal satu tahun penjara diperberat dalam putusan kasasi menjadi satu setengah tahun. Kapus Penkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa eksekusi terhadap Silvester akan dilakukan hari ini, 4 Agustus 2025, meski yang bersangkutan mengaku belum menerima surat resmi. Silvester menanggapi dengan santai dan menyebut dirinya siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, publik masih menyoroti kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan. Polda Metro Jaya menyatakan hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pidana ataupun keterlibatan pihak lain. Namun, keluarga Arya tetap meyakini bahwa kematian tersebut tidak murni karena tindakan mengakhiri hidup. Hasil autopsi oleh ahli forensik RSCM menemukan sejumlah luka pada tubuh Arya, termasuk luka memar akibat kekerasan tumpul di wajah dan anggota tubuh lain. Juga ditemukan lendir, busa, dan darah gelap di saluran pernapasan serta tanda perbendungan pada organ dalam. Hal ini memicu permintaan keluarga agar polisi melakukan penyelidikan ulang demi mendapatkan kepastian hukum.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menghadapi penolakan dari pedagang Pasar Hewan Barito Jakarta Selatan terkait rencana relokasi mereka. Relokasi ini dilakukan untuk pembangunan taman ASEAN dan taman bendera pusaka yang menggabungkan beberapa taman di sekitar kawasan Barito. Namun hingga batas waktu pada 3 Agustus, para pedagang tetap bertahan di kios mereka. Mereka mengaku belum menerima surat resmi, dan lokasi relokasi di Lenteng Agung dinilai belum layak karena masih berupa lahan kosong. Aktivitas jual beli pun masih berlangsung normal di pasar tersebut. Para pedagang berharap pemerintah memberikan solusi yang adil agar mereka tetap dapat berdagang tanpa harus dipindahkan secara paksa.
Berbagai dinamika hukum dan sosial ini mencerminkan ketegangan yang masih terus bergulir di tengah masyarakat, dengan sorotan utama pada kejelasan proses hukum dan kebijakan pemerintah terhadap warga.
What's Your Reaction?






