Jokowi Tanggapi Penangkapan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto: "Kita Ikuti Proses Hukum"
Presiden Jokowi tanggapi penangkapan Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex, oleh Kejagung terkait dugaan korupsi kredit bank daerah.

Solo, Alltodays.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan tanggapan terkait penangkapan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan pentingnya mengikuti proses hukum yang berjalan, sembari menekankan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat.
"Kita ikuti semua proses hukum yang ada. Sebagai masyarakat, pasti tindakan penegakan hukum itu didukung oleh fakta dan bukti. Ya, kita ikuti saja," ujar Jokowi saat ditemui wartawan di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan salah satu petinggi Sritex, dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jawa Tengah. Kepala Seksi Intelijen Kejari Solo, Widiarso Nugroho, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Kejagung pada Selasa, 20 Mei 2025.
"Iya, benar, Iwan Setiawan Lukminto. Kewenangan selanjutnya ada di Kejaksaan Agung," kata Widiarso saat ditemui wartawan pada Rabu siang.
Ia menjelaskan bahwa Iwan sempat ditransitkan di gedung Kejari Solo sejak pukul 22.00 WIB pada Selasa malam hingga pukul 05.00 WIB pada Rabu pagi, sebelum akhirnya diberangkatkan ke Jakarta melalui Bandara Adi Sumarmo.
"Kegiatan ini sepenuhnya di bawah wewenang Kejaksaan Agung. Kami hanya mendukung dengan menyediakan tempat transit. Untuk teknis penangkapan, itu langsung ditangani Kejagung," tambah Widiarso.
Berita Terkait: 5 Fakta Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto dalam Kasus Korupsi Sritex
Penangkapan Iwan Setiawan merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan Kejagung terkait dugaan korupsi di tubuh PT Sritex.
Penyelidikan ini mencakup pemeriksaan terhadap pemberian kredit dari sejumlah bank daerah kepada perusahaan tekstil tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harley Siregar, kredit yang diberikan oleh bank-bank daerah tersebut menjadi sorotan karena merupakan bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah sesuai Undang-Undang Keuangan Negara.
"Bantuan pemberian kredit ini berasal dari bank daerah, yang menurut undang-undang merupakan bagian dari keuangan negara atau daerah," ungkap Harley saat ditemui di Kejaksaan Agung pada Senin, 5 Mei 2025.
Sritex sendiri diketahui sedang menghadapi kesulitan keuangan dalam beberapa waktu terakhir, yang memicu perhatian lebih lanjut terhadap pengelolaan dana kredit tersebut.
Penyelidikan Kejagung bertujuan untuk mengungkap apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses pemberian dan pengelolaan kredit tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.
Penangkapan Iwan Setiawan menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penyimpangan dana yang dapat berdampak luas, baik bagi perusahaan maupun kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Hingga saat ini, Kejagung belum merilis pernyataan resmi lebih lanjut terkait detail penangkapan atau status hukum Iwan Setiawan. Namun, proses hukum yang transparan dan berlandaskan fakta diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap kasus ini.
"Kita tunggu saja perkembangan dari Kejagung. Yang jelas, penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang kuat," tutup Jokowi.
What's Your Reaction?






