5 Fakta Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto dalam Kasus Korupsi Sritex

Iwan Setiawan Lukminto, bos Sritex, ditangkap Kejagung atas korupsi kredit Rp692 miliar. Kasus melibatkan Bank BJB, Bank DKI, dan kredit macet Rp3,58 triliun.

May 22, 2025 - 11:06
 0
5 Fakta Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto dalam Kasus Korupsi Sritex
Fakta Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto

Jakarta, Alltodays.com –  Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 20 Mei 2025 di Solo, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik.

Kasus ini terkait dugaan korupsi kredit bank senilai Rp692 miliar yang merugikan negara. Berikut adalah lima fakta penting terkait kasus ini:

1. Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto di Solo

Iwan ditangkap pada Selasa malam, 20 Mei 2025, di kediamannya di Solo oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penangkapan dikonfirmasi oleh Jampidsus Febri Adriansyah pada 21 Mei 2025.

Iwan tiba di Kejaksaan Negeri Solo sekitar pukul 22.00 WIB dan diterbangkan ke Jakarta keesokan harinya untuk pemeriksaan. Penangkapan dilakukan untuk mencegah potensi pelarian setelah penyidik mendeteksi pergerakan mencurigakan.

2. Tersangka Lain, Pejabat Bank BJB dan Bank DKI

Bersama Iwan, dua pejabat bank ditetapkan sebagai tersangka yaitu Dicky Syahbandinata (mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020) dan Zainuddin Mappa (mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020).

Mereka diduga memberikan kredit secara tidak prosedural, tanpa analisis risiko yang memadai, kepada Sritex yang memiliki peringkat kredit rendah (BB-).

3. Korupsi Kredit Bank Senilai Rp692 Miliar

Kasus ini melibatkan kredit macet dari Bank BJB (Rp543 miliar) dan Bank DKI (Rp149 miliar), dengan total kerugian negara Rp692 miliar.

Kredit tersebut seharusnya digunakan untuk modal kerja Sritex, tetapi Iwan diduga menyalahgunakannya untuk membayar utang pihak ketiga dan membeli aset nonproduktif, seperti tanah di Yogyakarta dan Solo.

Artikel TerkaitBansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai Dicairkan Mei 2025, KPM Diminta Cek Status Penerima

4. Kredit Macet Sritex Capai Rp3,58 Triliun

Selain kredit dari Bank BJB dan Bank DKI, Sritex memiliki utang macet total Rp3,58 triliun hingga Oktober 2024. Kredit ini berasal dari Bank Jateng (Rp395 miliar) dan bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, dan LPEI (total Rp2,5 triliun). Kejagung masih menelusuri kredit dari 20 bank swasta lainnya yang terkait dengan Sritex.

5. Kepailitan Sritex dan Dampak Sosial

Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Maret 2025, menyebabkan PHK terhadap 10.969 karyawan secara bertahap sejak Agustus 2024.

Perusahaan yang beroperasi sejak 1966 ini juga memiliki utang kepada kreditur lain, seperti pajak (Rp28,6 miliar) dan Bea Cukai (Rp189,2 miliar), dengan total tagihan mencapai Rp32,6 triliun.

Kasus ini menambah daftar skandal korupsi yang melibatkan perusahaan besar di Indonesia. Kejagung terus mendalami penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan penegakan hukum yang transparan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Rama Angriawan Hai, saya penulis baru!