KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Penyelidikan berfokus pada pengalihan kuota reguler ke haji khusus. Update terbaru dan fakta dari KPK, DPR, dan Kemenag

Aug 6, 2025 - 13:55
Aug 6, 2025 - 15:15
 0
KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta, 6 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah (2024). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan Yaqut bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang diselidiki. 

“Kami membutuhkan keterangan beliau untuk melengkapi informasi yang telah kami kumpulkan,” ujar Budi, seperti dikutip dari Detik.com. 

KPK berharap Yaqut memenuhi panggilan tersebut guna mendukung proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

Kasus ini berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang dibentuk pada 4 Juli 2024 untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji 2024. Pansus menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji, khususnya pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus yang diduga melanggar regulasi. 

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, kuota haji Indonesia terdiri dari 221.720 jamaah untuk haji reguler (92%) dan 19.280 jamaah untuk haji khusus (8%). Namun, Kemenag diduga mengalokasikan kuota tambahan 20.000 jamaah secara merata (10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus), yang bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Anggota Pansus Haji DPR, Luluk Nur Hamidah, menegaskan adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota ini, yang diduga memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pihak tertentu. Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, yang telah diperiksa KPK pada 5 Agustus 2025, membantah tuduhan korupsi. Ia mengklaim pengalihan kuota dilakukan berdasarkan simulasi kepadatan di Mina bersama Kementerian Haji Arab Saudi untuk mencegah overcrowding, seperti dilansir Sindonews

Pemeriksaan Pihak Lain

Selain Yaqut, KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini. Pada 5 Agustus 2025, Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz, turut dimintai keterangan. 

Sebelumnya, pada 4 Agustus 2025, tiga aparatur sipil negara (ASN) Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, serta pendakwah Khalid Basalamah dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah, juga telah diperiksa.

KPK menduga pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus melibatkan praktik yang merugikan negara dan jamaah, dengan indikasi keterlibatan penyelenggara travel haji. Laporan dari masyarakat, termasuk Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) serta Indonesia Corruption Watch (ICW), menjadi pemicu utama penyelidikan ini.

Status Penyelidikan

Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi kuota haji masih berada pada tahap penyelidikan. KPK terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menentukan apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses penyelidikan berjalan dengan baik, dan KPK akan memberikan pembaruan jika terdapat perkembangan signifikan.

Reaksi Publik Terhadap Adalanya Kasus Dugaan Korupsi ini

Di media sosial, khususnya platform X, publik menyuarakan keprihatinan atas dugaan penyimpangan kuota haji yang menyebabkan sejumlah jamaah reguler gagal berangkat. Beberapa pengguna menyebut tindakan ini sebagai “kezaliman,” sementara yang lain mempertanyakan lambatnya penegakan hukum. Ada pula tuduhan bahwa Pansus Haji DPR memiliki motif politik, yang justru mempersulit penyelesaian masalah.

Pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK menandai langkah penting dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji yang telah menarik perhatian publik. Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat Kemenag dan asosiasi travel haji, KPK berupaya mengungkap fakta di balik dugaan penyimpangan ini. Publik kini menanti hasil penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi jamaah haji yang terdampak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0