Polda Metro Jaya Tangkap Anggota Ormas GRIB Jaya Terkait Pendudukan Lahan BMKG di Tangerang Selatan
Polda Metro Jaya menangkap anggota ormas GRIB Jaya yang diduga menduduki lahan milik BMKG di Tangerang Selatan. Penertiban dilakukan setelah BMKG melaporkan pendudukan lahan seluas 127.780 meter persegi yang menghambat pembangunan gedung arsip.

Tangerang Selatan, Alltodays.com — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 17 orang terkait pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan anggota organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, termasuk Ketua DPC GRIB Tangsel berinisial Y, dan 6 lainnya adalah pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Penangkapan dilakukan setelah BMKG melaporkan dugaan pendudukan lahan seluas 127.780 meter persegi oleh GRIB Jaya. Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, dengan permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengerahkan 426 personel untuk melakukan penertiban di lokasi. "Kami menurunkan bendera-bendera ormas dan membongkar bangunan semi permanen yang didirikan di atas lahan tersebut," ujar Ade Ary.
Berita Lainnya: Pemerintah Kembali Berikan Diskon Listrik 50% Mulai 5 Juni 2025, Fokus pada Pelanggan Daya Rendah
BMKG mengklaim bahwa lahan tersebut sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Di sisi lain, GRIB Jaya melalui kuasa hukumnya, Wilson Colling, menyatakan bahwa mereka hadir di lokasi sengketa dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi atas permintaan resmi dari para ahli waris. "GRIB Jaya menerima kuasa hukum dari para ahli waris pada tahun 2024, setelah mereka selama bertahun-tahun berjuang sendiri dan berganti-ganti pengacara tanpa hasil yang berpihak pada keadilan," kata Wilson.
Pihak BMKG berharap penertiban ini dapat memperlancar rencana pembangunan gedung arsip yang sempat tertunda akibat sengketa lahan tersebut. "Pembangunan gedung arsip ini penting sebagai bagian dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG," ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana.
What's Your Reaction?






