Pemerintah Kembali Berikan Diskon Listrik 50% Mulai 5 Juni 2025, Fokus pada Pelanggan Daya Rendah

Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik PLN sebesar 50% mulai 5 Juni 2025 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II.

May 24, 2025 - 17:31
May 24, 2025 - 17:32
 0
Pemerintah Kembali Berikan Diskon Listrik 50% Mulai 5 Juni 2025, Fokus pada Pelanggan Daya Rendah

Jakarta, Alltodays.com — Pemerintah Indonesia akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% mulai 5 Juni 2025. Namun, berbeda dengan kebijakan sebelumnya, kali ini diskon hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah. "Ketentuannya seperti sebelumnya, namun kali ini kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga.

Diskon tarif listrik ini akan berlaku selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Program ini ditujukan untuk sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyambut baik kebijakan ini dan menyatakan bahwa PLN siap mendukung implementasinya. "Kami akan memastikan bahwa pelanggan yang berhak mendapatkan diskon ini dapat merasakannya secara langsung melalui penyesuaian tagihan listrik mereka," ujar Darmawan. 

Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan lima insentif fiskal lainnya yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025, yaitu diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), dan bantuan sosial pangan.

Berita Terkait: Diskon Tarif Listrik 50% dari PLN Akan Ada lagi, Ini Ketentuannya

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa seluruh regulasi terkait insentif tersebut ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025. "Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," kata Susiwijono. 

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya berbagai insentif ini, pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2025 dapat mencapai target 5%, setelah hanya tumbuh 4,87% pada kuartal I 2025. 

Pelanggan PLN yang ingin memastikan apakah mereka berhak mendapatkan diskon ini disarankan untuk memeriksa daya listrik yang terpasang di rumah mereka. Diskon akan diberikan secara otomatis tanpa perlu registrasi tambahan. 

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan PLN melalui aplikasi PLN Mobile atau mengunjungi kantor layanan PLN terdekat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Rama Angriawan Hai, saya penulis baru!