Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN Usai Dicekal ke Luar Negeri
Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta usai dicekal ke luar negeri terkait piutang negara sebesar Rp700 miliar dari tiga perusahaan afiliasinya.

Tutut Soeharto, putri sulung Presiden kedua RI Soeharto, menjadi sorotan publik setelah resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini muncul setelah dirinya dicekal bepergian ke luar negeri akibat dinilai masih memiliki tanggung jawab menyelesaikan piutang kepada negara.
Surat pencekalan tersebut diteken pada 17 Juli 2025 ketika Kementerian Keuangan masih dipimpin Sri Mulyani Indrawati. Pencekalan ini bukan kasus pertama, sebab pemerintah memiliki mekanisme pencegahan ke luar negeri bagi pihak-pihak yang terafiliasi dengan kerugian negara bernilai besar.
Dalam kasus Tutut Soeharto, pemerintah menilai dirinya terkait dengan tiga perusahaan yang memiliki utang atas bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan total mencapai Rp700 miliar. Tiga perusahaan tersebut adalah PT Citra Bakti Margatama Persada, PT Citra Mataram Satria Marga Persada, dan PT Marga Nurindo Bakti.
Kementerian Keuangan telah memanggil Tutut Soeharto untuk membicarakan penyelesaian piutang tersebut. Namun hingga pertengahan Juli 2025, surat keputusan perpanjangan pencekalan tetap diberlakukan. Kondisi ini kemudian menjadi salah satu alasan Tutut mengajukan gugatan terhadap Menkeu ke PTUN.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena melibatkan nama besar keluarga Cendana, tetapi juga karena nilai piutang yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Proses persidangan di PTUN Jakarta akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penyelesaian sengketa antara Tutut Soeharto dan pemerintah.
What's Your Reaction?






