Bantuan Subsidi Upah 2025 Mulai Cair: Berikut Cara Cek Status Penerima di BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 senilai Rp600.000 mulai disalurkan! Cek status penerima lewat situs BPJS, aplikasi JMO, atau HRD. Jangan lewatkan bantuan ini!

Jakarta, Alltodays.com– Kabar gembira bagi pekerja bergaji rendah di Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sejak 5 Juni 2025.
Bantuan senilai Rp600.000 untuk periode Juni–Juli ini ditujukan bagi sekitar 17,3 juta pekerja dan 565.000 guru honorer yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tidak semua pekerja otomatis menerima bantuan ini, sehingga pengecekan status penerima menjadi langkah krusial.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).
Selain itu, penerima harus memenuhi syarat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025, dan tidak menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja.
“Bantuan ini sangat membantu, terutama menjelang Idul Adha. Saya harap prosesnya cepat dan mudah,” ujar Budi Santoso, seorang pekerja swasta di Jakarta.
Untuk memastikan status penerima, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa kanal resmi yang dapat diakses secara online. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengecek status BSU 2025:
Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan: Kunjungi Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu, dan alamat email. Klik “Cek Status” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima.
Melalui Aplikasi JMO: Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dari Google Play Store atau App Store. Login dengan akun terdaftar, lalu pilih menu “Cek BSU” dan masukkan data yang diminta. Sistem akan menampilkan status penerimaan.
Melalui Aplikasi Pospay: Unduh aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia. Setelah mendaftar dan login, cek notifikasi untuk mengetahui status penerima BSU. Namun, hingga 10 Juni 2025, fitur ini belum sepenuhnya aktif di semua wilayah.
Melalui HRD Perusahaan: Tanyakan kepada bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat kerja Anda, karena perusahaan sering menerima notifikasi resmi dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan terkait daftar penerima.
“Proses pengecekan sekarang jauh lebih mudah karena bisa dilakukan dari ponsel. Saya hanya butuh lima menit untuk tahu status saya,” ujar Siti Aminah, seorang guru honorer di Surabaya, yang berhasil memverifikasi statusnya melalui situs resmi BPJS.
Penting untuk dicatat bahwa pencairan BSU dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (BSI). Oleh karena itu, pekerja diimbau untuk memperbarui data rekening bank melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan agar dana dapat tersalurkan tepat waktu.
Bagi yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia. “Pastikan rekening Anda aktif dan sesuai dengan bank yang ditunjuk. Ini meminimalkan risiko dana tidak tersalurkan,” demikian pernyataan resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui akun X @BPJSTKinfo.
Sejumlah media, seperti Kompas.com, juga melaporkan bahwa pengecekan melalui situs resmi Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) sempat mengalami kendala teknis pada awal Juni.
Namun, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa situs resminya tetap menjadi kanal utama yang andal. “Kami terus berupaya meningkatkan sistem agar lebih stabil dan mudah diakses,” ujar pihak BPJS dalam keterangan tertulis.
Bagi pekerja yang belum terdaftar sebagai penerima, masih ada kesempatan untuk memverifikasi data melalui perusahaan tempat bekerja.
Pastikan perusahaan telah melaporkan data ke BPJS Ketenagakerjaan secara rutin. “Saya sempat khawatir tidak kebagian, tapi setelah konfirmasi dengan HRD, nama saya ternyata sudah masuk daftar,” ungkap Rudi Hartono, pekerja sektor ritel di Bandung.
Program BSU 2025 ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi, terutama menjelang Idul Adha dan tahun ajaran baru. Pemerintah menegaskan bahwa proses pengecekan dan pencairan tidak dipungut biaya.
Pekerja diminta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan BSU. Informasi resmi hanya dapat diakses melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Segera cek status Anda sekarang dan pastikan Anda tidak ketinggalan bantuan ini!
What's Your Reaction?






