BSU Rp600 Ribu Tahap Pertama Cair untuk 2,45 Juta Pekerja, Tahap Kedua Segera Menyusul

BSU Juni-Juli 2025 senilai Rp600 ribu telah dicairkan ke 2,45 juta pekerja, sementara sisanya akan menerima dalam tahap kedua akhir Juni.

Jun 25, 2025 - 10:35
Jun 25, 2025 - 10:34
 0
BSU Rp600 Ribu Tahap Pertama Cair untuk 2,45 Juta Pekerja, Tahap Kedua Segera Menyusul
BSU Juni-Juli 2025 Cair ke 2,45 Juta Pekerja, Sisanya Segera Menyusul

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk periode Juni-Juli 2025 telah dicairkan kepada 2,45 juta pekerja dari total 3,69 juta penerima tahap pertama. Program ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun untuk membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi menjelang tahun ajaran baru.

Hingga 24 Juni 2025, dana telah disalurkan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh, serta Kantor Pos bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank. “Kami pastikan proses ini berjalan transparan dan tanpa pemotongan biaya,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers.

BSU 2025 ditujukan bagi 17,3 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK, termasuk 565.000 guru honorer. Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli, dicairkan sekaligus.

Meski begitu, sebagian pekerja mengeluhkan keterlambatan pencairan. “Saya sudah menunggu sejak awal Juni, tapi belum cair. Kebutuhan sekolah anak makin mendesak,” kata Siti Aminah, pekerja swasta di Surabaya.

Kepala BPJamsostek Tojo Una-Una, Salfia Latuhihin, menjelaskan bahwa keterlambatan disebabkan oleh proses verifikasi dan pembaruan data penerima. “Tidak ada masalah teknis, hanya sinkronisasi data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. Pekerja yang tidak aktif atau menerima bansos lain tidak akan mendapat BSU.

Baca Juga: Dolar AS Melemah Tajam Setelah Kabar Gencatan Senjata Israel-Iran, 24 Juni 2025

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Pekerja dapat mengecek status BSU melalui:

  • Masuk website: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Kemudian masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
  • Klik "Lanjutkan".
  • Status akan muncul: Terdaftar, Ditetapkan, atau Tersalurkan.

Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau Pospay dengan menunjukkan barcode di Kantor Pos.

Jadwal Tahap Kedua

Staf Ahli Kemnaker Estiarty Haryani menyebutkan bahwa pencairan tahap kedua dipercepat dan direncanakan mulai akhir Juni atau awal Juli 2025. Dana sudah dialokasikan oleh Kementerian Keuangan dan proses verifikasi sedang difinalisasi.

Syarat Penerima BSU Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025:

  1.  WNI dengan NIK valid.
  2.  Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  3.  Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK.
  4.  Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  5.  Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja.

Yassierli mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap penipuan. “Semua proses gratis. Jangan percaya pihak yang meminta imbalan,” tegasnya.

Pemerintah berharap BSU ini bisa meringankan beban pekerja, terutama menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan pokok yang terus meningkat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0