Dua Kasus Korupsi Besar Disorot: Bambang Rujianto Ajukan Praperadilan, Kejagung Dalami Peran Nadiem Makarim

Tersangka kasus korupsi bansos beras 2020, Bambang Rujianto, menempuh jalur praperadilan usai ditetapkan KPK. Sementara itu, Kejagung terus mendalami dugaan korupsi pengadaan laptop Rp1,9 triliun yang menjerat mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.

Sep 19, 2025 - 08:26
 0
Dua Kasus Korupsi Besar Disorot: Bambang Rujianto Ajukan Praperadilan, Kejagung Dalami Peran Nadiem Makarim

Tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras tahun 2020, Bambang Rujianto, resmi menempuh jalur praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui kuasa hukumnya, Bambang menyebut langkah hukum ini diambil karena penetapan tersangka dinilai tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta putusan Mahkamah Konstitusi. Ia juga menegaskan belum pernah menjalani pemeriksaan sebelum status tersangka disematkan.

Meski demikian, KPK menyatakan telah memanggil Bambang Rujianto untuk diperiksa, namun yang bersangkutan tidak hadir. Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menduga perbuatan Bambang telah merugikan negara hingga Rp221 miliar. “Dengan adanya penetapan tersangka tersebut dari KPK, maka kami akan mengambil langkah hukum, dan permohonan praperadilan sudah dilayangkan,” tegas kuasa hukumnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,9 triliun yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Meski tim kuasa hukum Nadiem membantah adanya aliran dana kepada kliennya, sejumlah pihak menilai tindak pidana korupsi tidak selalu harus memberikan keuntungan pribadi bagi pelaku.

Akademisi Renal Kasali menilai kasus ini telah mencoreng dunia pendidikan. Ia mengungkap, grup percakapan WhatsApp yang dibuat Nadiem sebelum resmi menjabat sebagai menteri menjadi salah satu celah hukum bagi Kejagung dalam menetapkan status tersangka. “Tidak semua orang yang jadi tersangka itu pasti koruptor, tetapi pintu masuknya sudah jelas. Jika belum mengenal betul masalah di dunia pendidikan, lalu tiba-tiba melakukan pengadaan, risiko penyalahgunaan anggaran sangat besar,” ujarnya.

Kejagung sendiri menegaskan proses penyidikan dilakukan secara bertahap, mulai dari pejabat level bawah hingga akhirnya menyeret nama Nadiem Makarim. Hingga saat ini, sedikitnya lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dua perkara besar ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana negara dalam jumlah fantastis, masing-masing Rp221 miliar pada kasus bansos beras serta Rp1,9 triliun pada kasus pengadaan laptop di Kemendikbud Ristek. Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap kedua tersangka utama, Bambang Rujianto dan Nadiem Makarim.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0