Mahkamah Konstitusi Putuskan SD dan SMP Swasta Gratis, Wajib Belajar 9 Tahun Tanpa Biaya

May 28, 2025 - 14:39
May 28, 2025 - 14:39
 0
Mahkamah Konstitusi Putuskan SD dan SMP Swasta Gratis, Wajib Belajar 9 Tahun Tanpa Biaya
Mahkamah Konstitusi Putuskan SD dan SMP Swasta Gratis

Jakarta, Alltodays.com– Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah pada Selasa, 27 Mei 2025, yang memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun, mencakup jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah setara, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

Putusan ini mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang dianggap diskriminatif karena hanya mengatur pendidikan gratis di sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam sidang putusan, menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas bersifat multitafsir dan menciptakan kesenjangan akses pendidikan.

“Pembatasan pendidikan gratis hanya pada sekolah negeri bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, yang mengamanatkan kesetaraan akses pendidikan bagi setiap warga negara,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK.

Oleh karena itu, MK memerintahkan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pendidikan gratis secara bertahap di seluruh sekolah, termasuk swasta, guna memenuhi kewajiban konstitusional negara.

Baca Juga: Polisi Tangkap 17 Tersangka dalam Kasus Penyerobotan Lahan BMKG di Tangerang Selatan

Putusan ini disambut gembira oleh berbagai pihak, terutama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang menjadi penggugat dalam perkara ini. Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menyebut putusan ini sebagai “hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia.”

“Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti dengan kebijakan yang jelas dan terukur untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tidak lagi terbebani biaya sekolah,” ujarnya kepada Metro TV.

Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan bahwa sekolah swasta memainkan peran penting dalam pendidikan dasar. Pada jenjang SMP, misalnya, sekolah negeri hanya mampu menampung 245.977 siswa, sementara sekolah swasta menampung 104.525 siswa. Keterbatasan daya tampung sekolah negeri ini kerap memaksa orang tua mendaftarkan anak mereka ke sekolah swasta, yang sering kali memerlukan biaya tinggi.

“Saya sangat lega mendengar putusan ini. Selama ini, biaya sekolah swasta sangat memberatkan, apalagi untuk keluarga seperti kami yang penghasilannya pas-pasan,” ujar Budi Santoso, seorang wali murid di Jakarta, kepada Antara.

Namun, putusan ini juga memunculkan tantangan baru. MK menegaskan bahwa sekolah swasta tetap dapat mencari sumber pendanaan lain, seperti sumbangan sukarela, selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini memicu pertanyaan tentang mekanisme pendanaan dan implementasi kebijakan di lapangan.

“Pemerintah harus segera menyusun regulasi yang jelas agar sekolah swasta tidak kehilangan sumber daya untuk operasional, sementara hak siswa untuk pendidikan gratis tetap terjamin,” kata Dr. Anies Baswedan, pakar pendidikan, dalam wawancara dengan JPNN.

Pemerintah kini memiliki tugas berat untuk merumuskan kebijakan yang mendukung implementasi putusan ini secara bertahap. Beberapa pihak mendesak agar anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD ditingkatkan untuk menutupi biaya operasional sekolah swasta.

“Ini adalah langkah besar menuju pendidikan yang lebih inklusif, tetapi keberhasilannya bergantung pada komitmen pemerintah dalam alokasi anggaran dan pengawasan,” tambah Ubaid.

Putusan MK ini diharapkan menjadi titik balik bagi sistem pendidikan nasional, memastikan setiap anak Indonesia dapat menikmati wajib belajar sembilan tahun tanpa hambatan ekonomi.

Pemerintah diminta segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk merancang langkah konkret menuju pendidikan gratis yang merata.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0