Pajak Kripto Baru Berlaku Hari Ini, PPN Dihapus, PPh Naik Jadi 0,21%
berlaku 1 Agustus 2025, PPN kripto dihapus, PPh naik jadi 0,21%. Dorong kepastian hukum & ekosistem kripto legal di Indonesia

Jakarta, 2 Agustus 2025 – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang pajak atas transaksi aset kripto, efektif mulai 1 Agustus 2025. Peraturan ini mengubah struktur perpajakan kripto dengan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final menjadi 0,21% untuk transaksi kripto terhadap rupiah.
Perubahan Signifikan dalam Peraturan Aset Kripto
Berdasarkan PMK 50/2025, aset kripto kini diklasifikasikan sebagai aset keuangan digital, setara dengan surat berharga, dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penghapusan PPN (ditetapkan 0%) bertujuan untuk menyelaraskan perlakuan pajak kripto dengan produk keuangan lain, seperti saham.
Sementara itu, kenaikan tarif PPh final dari kisaran 0,1%–0,2% menjadi 0,21% dimaksudkan untuk mengompensasi hilangnya penerimaan dari PPN, sekaligus menjaga daya saing industri kripto dalam negeri.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa regulasi ini memberikan kepastian hukum dan mendukung ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan.
“Kami ingin memastikan level playing field bagi pelaku industri lokal sambil meningkatkan efisiensi transaksi,” ujar perwakilan DJP.
Tanggapan Pelaku Industri di Dunia Kripto
CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyambut positif perubahan ini, khususnya penghapusan PPN yang dinilai mengurangi kompleksitas pelaporan pajak.
“Regulasi ini menempatkan kripto sejajar dengan instrumen keuangan lain, memperkuat kepercayaan investor, dan mendorong penggunaan platform lokal yang patuh pajak,” katanya.
Namun, pelaku industri lain, seperti Tokocrypto, mengungkapkan kekhawatiran bahwa kenaikan tarif PPh dapat mendorong sebagian transaksi ke bursa asing yang tidak dikenai pajak serupa.
Kontribusi Pajak Kripto
DJP melaporkan bahwa sektor kripto telah menyumbang Rp1,2 triliun ke kas negara dari tahun 2022 hingga Maret 2025, dengan penerimaan tahunan rata-rata Rp600 miliar. Penerimaan ini terdiri dari Rp560,61 miliar dari PPh Pasal 22 dan Rp642,17 miliar dari PPN.
Dengan nilai transaksi kripto mencapai Rp194,48 triliun pada Januari–Mei 2025 dan jumlah investor mencapai 18,25 juta orang per Januari 2024, sektor ini menjadi pilar penting dalam perekonomian digital Indonesia.
Peraturan baru ini diharapkan meningkatkan adopsi kripto secara legal, tetapi tantangan tetap ada. Koordinasi antara DJP, OJK, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan krusial untuk mencegah beban administratif berlebihan bagi pelaku industri.
Selain itu, DJP memiliki akses ke data transaksi melalui kerja sama dengan bursa resmi, sehingga investor yang tidak melaporkan pajak berisiko menghadapi denda berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pemerintah dan pelaku industri diharapkan terus bersinergi untuk memastikan implementasi PMK 50/2025 berjalan lancar. Dengan regulasi yang lebih jelas, Indonesia berpotensi memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat perdagangan kripto di Asia Tenggara, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ini.
What's Your Reaction?






