Polisi Tangkap 17 Tersangka dalam Kasus Penyerobotan Lahan BMKG di Tangerang Selatan

Penertiban lahan BMKG di Tangsel: 17 orang diamankan, termasuk anggota ormas GRIB Jaya. Sengketa lahan diklaim ahli waris, pemerintah tegaskan lahan aset negara.

May 27, 2025 - 13:15
May 27, 2025 - 13:26
 0
Polisi Tangkap 17 Tersangka dalam Kasus Penyerobotan Lahan BMKG di Tangerang Selatan
Polisi Tangkap 17 Tersangka dalam Kasus Penyerobotan Lahan BMKG di Tangerang Selatan

Tangerang Selatan, Alltodays.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengamankan 17 orang tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Lahan seluas 127.780 meter persegi tersebut, yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG, diduduki secara sepihak oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya sejak Januari 2024. Aksi ini memicu respons tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah.

Menurut laporan resmi, pendudukan lahan tersebut dilakukan dengan mendirikan posko permanen serta menyewakan sebagian lahan untuk aktivitas pasar, kontes burung, dan kegiatan komersial lainnya.

“Saya menyewa lahan ini untuk berdagang, tapi tidak tahu kalau ini milik BMKG. Baru tahu saat polisi datang,” ujar Darmaji, seorang pedagang yang menjadi saksi di lokasi, sebagaimana dikutip dari Kompas.id.

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, polisi melakukan operasi penertiban dan membongkar bangunan posko GRIB Jaya menggunakan alat berat. Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk karcis parkir, atribut ormas, senjata tajam, dan bukti transfer sewa lahan.

Sebanyak 11 anggota GRIB Jaya, termasuk Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel, M Yani Tuanaya, serta enam orang yang mengaku sebagai ahli waris, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan bersama-sama di muka umum.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan tersebut bukanlah lahan sengketa, melainkan aset negara yang jelas terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Klaim ahli waris akan kami verifikasi melalui pemeriksaan warkah tanah, tetapi tindakan pendudukan tanpa bukti hukum tidak dapat dibenarkan,” tegas Nusron, seperti dilansir Wartakota.tribunnews.com.

Namun, GRIB Jaya melalui Ketua Tim Hukum dan Advokasi, Wilson Colling, membantah tuduhan penyerobotan. Ia mengklaim bahwa ormasnya hanya mendampingi ahli waris yang memiliki bukti kepemilikan berupa girik.

“BMKG melakukan pembohongan publik. Narasi premanisme sengaja dibuat untuk melemahkan posisi hukum ahli waris,” ujar Wilson, sebagaimana dikutip Gelora.co. Ia juga menyebut bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade.

Kasus ini mencuat setelah BMKG melaporkan pendudukan lahan ke Polda Metro Jaya pada 20 Mei 2025, dengan tuduhan gangguan terhadap rencana pembangunan gedung arsip. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengecam aksi GRIB Jaya sebagai tindakan premanisme yang keterlaluan.

“Ormas seperti ini harus ditertibkan, bahkan dibubarkan jika perlu,” katanya. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas premanisme, baik oleh individu maupun ormas.

Operasi Kepolisian Kewilayahan yang digulirkan Polri sejak 1 Mei 2025 menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menangani praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menambahkan bahwa kepala daerah memiliki wewenang untuk menertibkan ormas bermasalah melalui peraturan daerah dan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

Kasus ini memicu perhatian publik karena menyangkut aset negara dan dugaan praktik premanisme. Bawono Kumoro dari Indikator Politik Indonesia memperingatkan bahwa aksi semacam ini dapat mengganggu iklim investasi. “Pemerintah harus tegas agar kepercayaan masyarakat dan investor tidak terganggu,” ujarnya.

Penegakan hukum masih berlangsung, dengan polisi terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pemerintah juga berjanji untuk mempercepat verifikasi status lahan guna mencegah konflik serupa di masa depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0