OTT KPK Sultra, Bupati Kolaka Timur Ditahan
KPK tahan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis terkait suap proyek RSUD. OTT ini bongkar dugaan fee Rp9 miliar dan sorotan politik NasDem

Jakarta, 9 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Penahanan ini dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka suap dalam pengadaan fasilitas rumah sakit klasifikasi D/Pratama yang ditingkatkan statusnya menjadi Kelas C.
Kronologi Singkat OTT KPK Terhadap Bupati Kolaka Timur
OTT dilakukan pada Kamis malam (7/8/2025) di beberapa lokasi, termasuk Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan, menjaring total 12 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang kini ditetapkan sebagai tersangka: Abdul Azis, serta pihak terkait dari Kemenkes, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dua pihak swasta.
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan OTT ini sah menurut hukum, dan sedang terus mendalami keterlibatan pihak lainnya.
Tuduhan Fee Rp 9 Miliar dan Alasan Penahanan
KPK menegaskan adanya aliran dana sekitar Rp 9 miliar atau sekitar 8% dari nilai proyek, yang diduga digunakan secara pribadi oleh Abdul Azis dalam masa jabatannya.
Penahanan dilakukan sejak 8–27 Agustus 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Reaksi Politik & Klarifikasi
Sempat terjadi kebingungan saat berita OTT mencuat di tengah agenda Rakernas Partai NasDem, yang diikuti oleh Abdul Azis. Wakil Ketua KPK sempat menyebut identitas 'Koltim', yang kemudian digenapi dengan pernyataan resmi bahwa OTT memang mensasar figur tersebut.
NasDem merespons dengan bantahan lewat Ahmad Sahroni, bahwa Abdul Azis sedang berada di Makassar dan menolak narasi dramatis. Namun, Ketua Umum NasDem, Surya Paloh kemudian mendapat tanggapan tegas dari KPK: lembaga antirasuah menegaskan penyelidikan sudah mereka lakukan sejak awal tahun, dan OTT bukan sekadar aksi panggung
Catatan Politik Lokal: Korupsi Berulang di Kolaka Timur
Kasus ini semakin memperparah reputasi Korupsi di Kolaka Timur. Pada 2021, Bupati sebelumnya juga ditangkap KPK karena korupsi dana hibah BNPB. Kini, Abdul Azis merupakan kepala daerah pertama hasil Pilkada 2024 yang menjadi tersangka KPK.
Pengamat KPPOD menyoroti masalah biaya politik tinggi dalam pilkada sebagai akar korupsi. Kepala daerah sering dianggap terpaksa menutup biaya kampanye dengan cara-cara ilegal di awal masa kepemimpinannya
What's Your Reaction?






