Pemerintah Berlakukan Skema Pajak Kripto Baru: PPh Naik, PPN Dihapus Mulai 1 Agustus 2025

Mulai 1 Agustus 2025, Indonesia menerapkan PMK 50/2025: Pajak Penghasilan final atas transaksi kripto naik ke 0,21 %, sementara Pajak Pertambahan Nilai dihapuskan untuk pembelian kripto.

Aug 4, 2025 - 08:57
 0
Pemerintah Berlakukan Skema Pajak Kripto Baru: PPh Naik, PPN Dihapus Mulai 1 Agustus 2025

Pemerintah resmi mengubah sistem perpajakan aset kripto lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Regulasi ini menyesuaikan status aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan digital, seiring alih kewenangan pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final atas transaksi penjualan aset kripto melalui platform digital diseragamkan menjadi 0,21 %. Tarif ini lebih tinggi dibanding sebelumnya yang berkisar 0,1 % (untuk penjual resmi) hingga 0,2 % (untuk transaksi di luar platform resmi) yang diatur oleh PMK 68/2022

Semen.tara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian aset kripto dihapuskan karena kripto kini dipandang sebagai surat berharga, bukan lagi sebagai komoditas. Namun, PPN tetap berlaku atas layanan elektronik fi fasilitasi transaksi dan verifikasi yang disediakan oleh platform (PPMSE) dan penambang, dengan tarif masing-masing hingga 12 % dan sekitar 20 % dari dasar pajak tertentu.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, hingga Juni 2025 transaksi kripto nasional mencapai nilai lebih dari Rp650 triliun dengan lebih dari 20 juta pengguna aktif. Kebijakan baru ini juga respons terhadap potensi penerimaan pajak yang mencapai Rp1,19 triliun hingga awal 2025 (akumulasi dari tahun 2022–2025). 

Perubahan ini juga meningkatkan beban PPN bagi aktivitas penambangan: PPN atas jasa verifikasi transaksi naik dua kali lipat menjadi 2,2 %, sementara tarif khusus PPh penambangan 0,1 % dihapus dan pendapatan penambang akan dikenai pajak biasa mulai 2026.

Aturan baru ini direspons beragam oleh pelaku industri. Beberapa platform lokal mengapresiasi pengakuan status kripto sebagai instrumen keuangan, tetapi juga meminta masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem administrasi dan infrastruktur pelaporan 
reuters.com
.

Secara keseluruhan, PMK 50/2025 menandai babak baru dalam kebijakan pajak kripto di Indonesia—dengan PPh final yang lebih tinggi dan penghapusan PPN pada saat pembelian, sekaligus memperkuat pengawasan dan kesesuaian regulasi dengan trend global perpajakan aset digital.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0