Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong, Ini Alasannya!

Presiden Prabowo Subianto beri amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong menjelang HUT RI ke-80. Langkah strategis ini redam sentimen publik dan rajut persatuan nasional. Simak alasan dan dampaknya!

Aug 1, 2025 - 11:44
Aug 1, 2025 - 13:22
 0
Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong, Ini Alasannya!

Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Selain itu, ia juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Pengajuan ini disetujui DPR pada 31 Juli 2025.

Keputusan ini diumumkan menjelang Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Amnesti dan abolisi tersebut tertuang dalam dua surat presiden kepada DPR. Prosesnya kini menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Hasto divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR. Ia juga didakwa atas perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Amnesti menghapus seluruh hukuman pidananya.

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena kasus korupsi impor gula. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,7 miliar. Abolisi menghentikan proses banding yang sedang berlangsung.

Alasan dan Urgensi Pengampunan

Pemberian amnesti dan abolisi ini bertujuan untuk merajut persatuan nasional. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyebut keduanya memiliki kontribusi besar bagi Indonesia. Kebijakan ini juga untuk menciptakan harmoni politik.

“Pemberian amnesti dan abolisi ini untuk merajut persaudaraan anak bangsa,” kata Supratman dalam keterangannya. Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil menjelang peringatan HUT RI. Tujuannya adalah menjaga stabilitas nasional.

Banyak pihak menilai kasus Hasto dan Tom sarat dengan nuansa politik. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memuji langkah Prabowo sebagai upaya mencegah kriminalisasi politik. Ia menyebut hukum tidak boleh menjadi alat politik.

“Langkah ini strategis untuk menegakkan keadilan dan mencegah penyanderaan politik melalui rekayasa hukum,” ujar Mahfud. Ia berharap kebijakan ini menjadi awal penegakan hukum yang lebih adil. Pernyataannya disampaikan melalui unggahan di platform X.

Tekanan Publik dan Kontroversi

Publik memandang kasus Hasto dan Tom sebagai bentuk kriminalisasi dari rezim sebelumnya. Sentimen ini terlihat dari sejumlah unggahan di platform X. Tekanan publik menjadi salah satu pendorong keputusan ini.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan amnesti membuktikan kliennya tidak bersalah. “Keputusan ini menunjukkan bahwa apa yang kami sampaikan selama pembelaan benar adanya,” katanya. Ia menegaskan Hasto menjadi korban politisasi hukum.

Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom, juga menyambut baik abolisi tersebut. “Kami mengapresiasi langkah DPR dan Presiden Prabowo atas keputusan ini,” ujarnya. Ia berharap ini menjadi titik balik penegakan hukum.

Namun, ada pandangan kritis terhadap keputusan ini. Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menyebut abolisi untuk Tom dapat melemahkan kredibilitas Kejaksaan Agung. Evaluasi terhadap penegak hukum dinilai perlu dilakukan.

Urgensi pemberian amnesti dan abolisi ini terletak pada upaya meredakan ketegangan politik. Pengamat politik Khalid Zabidi menilai langkah ini sebagai bentuk rekonsiliasi. Prabowo ingin menunjukkan sikap kenegarawanan.

Keputusan ini juga dianggap untuk meredam sentimen negatif publik. Kasus Hasto dan Tom dianggap sebagai bagian dari konflik politik masa lalu. Pengampunan ini diharapkan menciptakan suasana damai menjelang peringatan kemerdekaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0