Mediasi Buntu dan Tuntutan Ijazah Jokowi Menuju Drama Hukum Publik

Solo, - Sidang media kedua terkait gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Solo berakhir tanpa kesepakatan (deadlock) pada Rabu, 7 Mei 2025.
Sidang tertutup dengan agenda kaukus tersebut kembali menyoroti ketidakhadiran Jokowi dan penolakan tim kuasa hukumnya untuk menunjukkan ijazah asli kepada publik, sebagaimana dituntut oleh penggugat, Muhammad Taufiq.
Dengan kegagalan ini, perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt kini bersiap memasuki tahap persidangan formal.
Pihak Tergugat Absen, Penggugat Kecewa
Mediasi yang dipimpin Prof. Adi Sulistiyono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, melibatkan penggugat Muhammad Taufiq dari kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) serta pihak tergugat, yaitu Jokowi, Komosi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Namun, tidak ada tergugat yang hadir langsung, justru hanya diwakili kuasa hukum. "Secara etika dan moral, seharusnya Pak Jokowi hadir. Ini menyangkut kepercayaan publik," ujar Taufiq usai sidang, seperti dikutip dari Inilah.com.
Pihak penggugat bersikeras bahwa Jokowi harus menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas.
Taufiq menyerahkan resume mediasi setebal 23 halaman yang disarikan menjadi satu lembar, ia menegaskan, "Tidak ada sejarahnya mantan presiden dipersoalkan ijazahnya, berarti ada hal penting yang belum terungkap."
Jokowi Siap Hadir di Persidangan
Jokowi yang kembali absen dalam mediasi, menyatakan kesiapannya menghadiri persidangan jika dimina majelis hakim. "Kalau diperlukan, saya siap hadir dan membawa ijazah. Kemarin di Polda Metro Jaya, saya bawa semua ijazah dari SD, SMP, SMA, hingga universitas," ungkapnya di kediaman pribadinya di Solo, Rabu (7/5/2025).
Ia kembali menegaskan bahwa ketidakhadirannya bukan karena kurangnya itikad baik, melainkan karena telah mendelegasikan wewenang kepada tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Jokori, YB Irpan, menolak tuntutan penggugat untuk menunjukkan ijazah di muka umum, menyebutkan sebagai pelanggan hak asasi.
"Kami tidak akan pernah memenuhi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli secara terbuka," tegas Irpan, seraya meminta mediator menyatakan deadlock.
Artikel Terkait: Benarkah Film Agak Laen Remake Segera Hadir di Korea?
Polemik Ijazah dan Laporan Hukum
Kegagalan media ini memperpanjang polemik yang berawal dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, ia manargetkan lima individu, termasuk Roy Suryo dan Rizal Fadhillah, atas dugaan pencemaran nama baik.
"Ini bukan sekadar tuduhan ringan. Ini sudah menghina saya sehina-hinanya," tegas Jokowi, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Di sisi lain, Roy Suryo menantang untuk "adu data," mengklaim tuduhan mereka didasarkan pada penelitian ilmiah.
Seorang warga Solo, Bapak Sutarno, mengungkapkan pandangannya di depan PN Solo. "Saya pikir kalau Pak Jokowi memang punya ijazah asli, kenapa tidak ditunjukkan saja? Tapi saya juga paham kalau ini soal prinsip dan hukum," ujarnya kepada wartawan.
Langkah Hukum Berikutnya
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, para tergugat seharusnya hadir langsung dalam mediasi, kecuali dalam kondisi tertentu seperti tugas negara.
Pro. Adi Sulistiyono membutuhkan waktu satu minggu untuk memutuskan berita acara mediasi, dengan hasil resmi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan, 14 Mei 2025.
Dinamika di Luar Pengadilan
Di luar pengadilan, Taufiq mengumumkan rencana melaporkan Rektor UGM ke polisi atas tuduhan menyembunyikan data publik terkait ijazah Jokowi.
Ia juga berencana melaporkan mantan-mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang dinilainya telah menghina proses peradilan.
"Mahfud MD lancang. Saya akan menempuh upaya hukum," kata Taufiq.
Seorang aktivis lokal, Ani Wulandari, menambahkan, "Ini soal kepercayaan rakyat. Kalau tidak ada yang disembunyikan, buktikan di pengadilan," ujarnya kepada wartawan.
Dengan buntunya mediasi, perhatian publik kini tertuju pada persidangan yang akan menentukan apakah Jokowi akan menunjukkan ijazah aslinya di hadapan hakim.
What's Your Reaction?






