Usai Terima Abolisi, Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim dan Auditor BPKP

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melaporkan majelis hakim dan auditor BPKP atas dugaan pelanggaran etik dalam kasus impor gula. Meski bebas berkat abolisi dari Presiden Prabowo, proses hukum terhadap terdakwa lain tetap berjalan.

Aug 7, 2025 - 08:20
 0
Usai Terima Abolisi, Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim dan Auditor BPKP

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengambil langkah hukum setelah resmi bebas dari tahanan usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam tindak lanjut kasus importasi gula yang menyeret namanya, Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Tidak hanya hakim, tim kuasa hukum Tom juga mengajukan laporan terhadap auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman RI serta pengawas internal BPKP, dengan alasan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penyusunan audit yang digunakan dalam proses hukum.

Kuasa hukum Tom, Zaid Musyafi, menyebut bahwa pelaporan ini ditujukan untuk mengevaluasi proses peradilan yang dianggap tidak menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menyoroti salah satu hakim anggota yang disebut lebih mengedepankan presumption of guilt, menjadikan Tom Lembong seolah sudah bersalah sejak awal sidang. Mahkamah Agung melalui juru bicaranya, Yanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan dari tim kuasa hukum Tom Lembong. Aduan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Deni Arsan Fatrika selaku hakim ketua, serta Alvi Setiawan dan Priwanto Abdullah sebagai hakim anggota. Ketua Mahkamah Agung saat ini masih mempelajari isi surat tersebut untuk menentukan perlunya klarifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong tidak serta-merta menghentikan penyelidikan kasus impor gula secara keseluruhan. Ia memastikan proses hukum terhadap terdakwa lainnya tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pratikno juga menjelaskan bahwa abolisi yang diberikan Presiden hanya berlaku untuk Tom Lembong dan tidak menghapus peristiwa pidana yang menjadi pokok perkara.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Dengan keputusan tersebut, seluruh proses hukum terhadap Tom dihentikan, dan ia resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang. Meski demikian, kasus impor gula yang sempat menjadi sorotan publik terus bergulir untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0