20 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lukinamo, DPR Desak Proses Hukum Transparan
Sebanyak 20 anggota TNI, termasuk seorang perwira, ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Prada Lukinamo. DPR minta penyelidikan tuntas dan adil, TNI berjanji transparan.

Kasus kematian Prada Lukinamo memasuki babak baru setelah TNI menetapkan 20 anggotanya sebagai tersangka, termasuk seorang perwira pertama. Penetapan tersangka ini diumumkan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budhianto saat mengunjungi rumah duka di Asrama Tentara Kananino, Kupang, Senin siang. Menurut pihak TNI, peran masing-masing tersangka masih didalami, sementara motif yang pasti belum diungkap. Salah satu tersangka perwira diduga melakukan pembiaran hingga terjadinya kekerasan di Batalyon Wakamere, Kabupaten Nagekeo.
Kadispenad Brigjen Wahyu Yudayana menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan transparan. Ia menjelaskan setiap tersangka memiliki peran dan tanggung jawab berbeda, baik dalam pengawasan, pengendalian, maupun izin yang terkait dengan kejadian tersebut. Saat ini, 19 tersangka yang terdiri dari prajurit tamtama dan bintara, serta satu perwira, masih menjalani pemeriksaan di Subdenpom Ende dan Kupang. Empat tersangka sudah lebih dulu dibawa dari Nagekeo untuk pemeriksaan lanjutan.
Ketua DPR Puan Maharani mendesak agar proses hukum berjalan adil dan menyeluruh. Ia menilai perlu evaluasi besar-besaran agar kejadian serupa tidak terulang. Prada Lukinamo yang baru dua bulan bertugas meninggal pada 6 Agustus 2025. Keluarga menemukan luka di seluruh tubuh korban dan meragukan keterangan awal yang menyebut korban terjatuh dari bukit.
TNI menyatakan 20 tersangka dijerat dengan lima pasal, termasuk Pasal 170, 351, 354 KUHP, serta Pasal 131 dan 132 KUHPM, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Hingga kini, keluarga korban terus menuntut keterbukaan dan keadilan, sementara TNI berjanji menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.
What's Your Reaction?






