Polri Tangkap Enam Pelaku Grup Fantasi Sedarah Di Facebook, Ini Fakta-faktanya!

Jakarta, 21 Mei 2025 - Polri menangkap enam pelaku terkait grup Facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka" yang memuat konten pornografi anak dan diskusi inses. Penyelidikan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dimulai setelah konten grup viral di platform X. Keresahan publik muncul karena grup ini memiliki 32.000 anggota.
Tidak ada informasi dari Polri tentang motif finansial di balik grup ini. Penyelidikan masih berfokus pada peran pelaku sebagai admin dan anggota aktif yang mengunggah konten ilegal. Detail motif akan diungkap dalam konferensi pers pada 21 Mei 2025.
Grup terlarang seperti ini bukan hal baru di Facebook. Kementerian Komdigi telah memblokir enam grup serupa berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak. Meta juga menghapus grup "Fantasi Sedarah" karena melanggar aturan platform.
"Polri dan Komdigi harus menangkap pelaku di balik grup ini," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Pelaku dijerat dengan UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara berlaku untuk admin dan anggota aktif yang mengunggah konten. Hukuman tergantung pada tingkat keterlibatan masing-masing pelaku.
Anggota grup yang hanya bergabung tanpa mengunggah konten kemungkinan tidak dipidana. Polri fokus menindak admin dan anggota aktif, dengan potensi tersangka bertambah. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi pelaku lain.
Kasus ini bukan yang pertama di Facebook. Kasus serupa, seperti grup pedofilia, pernah ditangani Polri pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan tantangan pengawasan konten di media sosial.
Menteri PPPA berkoordinasi dengan Komdigi untuk melindungi anak dari eksploitasi di platform digital. Keresahan atas kasus ini mendorong desakan untuk regulasi yang lebih ketat. Publik diminta melaporkan konten mencurigakan ke pihak berwenang.
Jika tiba-tiba tergabung dalam grup tidak jelas di Facebook, segera keluar dari grup. Laporkan grup tersebut ke Facebook dan Komdigi melalui saluran resmi. Jangan berinteraksi dengan konten atau menyebarkannya untuk menghindari masalah hukum.
What's Your Reaction?






