Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran izin dan manipulasi label pada produk kecantikan kembali digelar dengan menghadirkan seorang saksi kunci. Di hadapan majelis hakim, saksi menyampaikan bahwa banyak pernyataan dari terdakwa tidak sesuai fakta dan terkesan mengarang cerita. Salah satunya adalah tuduhan bahwa saksi meminta uang, yang langsung dibantah tegas. Menurut saksi, tidak pernah ada permintaan uang, melainkan justru terdakwa yang mendesak saksi untuk menyebut nominal tertentu yang sesuai dengan rekaman versi berbeda.
Saksi juga membantah ucapan terdakwa soal pernyataan dari seorang bernama Dr. Oki mengenai tindakan "menyumpal mulut", yang menurutnya tidak pernah terjadi dan tidak tercantum dalam dokumen resmi BHP. Ia menegaskan bahwa dirinya selalu membaca dan mengikuti prosedur dengan benar.
Dalam persidangan, saksi menegaskan tidak pernah membuat ulasan buruk terhadap produk tertentu, termasuk terkait vitamin C atau produk "glowing booster" yang disebut-sebut telah diedit agar seolah-olah merupakan milik terdakwa. Saksi juga menyatakan bahwa tidak pernah ada kerja sama atau kesepakatan dengan pihak lain, sebagaimana diklaim oleh terdakwa.
Majelis hakim mencatat setidaknya empat poin bantahan dari saksi terhadap keterangan terdakwa. Saat dikonfirmasi, saksi tetap pada keterangannya tanpa perubahan. Saksi juga menambahkan bahwa tuduhan adanya perjanjian kerja sama dengan pihak lain untuk keuntungan pribadi dalam waktu satu tahun adalah tidak benar.
Hakim dalam sidang juga memberikan teguran keras kepada semua pihak yang hadir, termasuk terdakwa dan korban, agar tidak melakukan transaksi di balik proses hukum yang sedang berjalan. Hakim mengingatkan bahwa perkara ini sudah menyebar ke publik dan segala bentuk pelanggaran akan ditindak.
Selain itu, sidang turut menyinggung label produk yang digunakan terdakwa dalam treatment kecantikan. Terdapat perdebatan terkait pencantuman stiker BPOM yang tidak sesuai, serta penjualan bebas produk yang seharusnya hanya digunakan di klinik resmi. Terdakwa mengklaim bahwa pasien sudah diberi tahu bahwa produk tersebut tidak memiliki izin BPOM yang tercantum di kemasan, namun tetap digunakan dalam layanan kecantikan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa menyebut bahwa produk tersebut sempat ditarik pada bulan November 2024 setelah tidak digunakan lagi sejak Mei 2024. Ia berdalih bahwa penghentian penggunaan bukan karena bahaya produk, melainkan karena permintaan konsumen yang menurun.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut dugaan manipulasi data, penyalahgunaan izin, dan praktik komersial yang tidak sesuai aturan di sektor kecantikan. Proses hukum masih terus berlangsung dengan berbagai fakta yang terus digali dari para saksi dan bukti rekaman yang telah disita.