Ahmad Dhani Divonis Langgar Kode Etik DPR, Disanksi Teguran dan Wajib Minta Maaf
MKD DPR RI menetapkan Ahmad Dhani bersalah atas pelanggaran kode etik karena ucapan seksis dan rasis serta penghinaan marga Pono. Dhani dijatuhi sanksi teguran lisan dan wajib meminta maaf dalam 7 hari.

Jakarta, 8 Mei 2025 – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menetapkan anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, bersalah atas pelanggaran kode etik anggota DPR.
Putusan ini diumumkan pada Rabu, 7 Mei 2025, di Ruang Sidang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menyusul dua kasus ucapan kontroversial yang memicu laporan masyarakat.
Dalam putusannya, MKD menyatakan bahwa Dhani melanggar kode etik karena pernyataan bernada seksis dan rasis saat rapat Komisi X DPR dengan PSSI pada 5 Maret 2025, serta penghinaan terhadap marga Pono milik pelapor Rayen Pono dalam diskusi publik tentang hak cipta.
Sebagai sanksi, MKD menjatuhkan hukuman teguran lisan dan mewajibkan Dhani meminta maaf kepada pelapor dalam waktu tujuh hari.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pemeriksaan menyeluruh, termasuk analisis bukti video dan keterangan dari pihak terkait. “Kami memastikan proses berjalan adil dan sesuai prosedur. Sanksi ini bertujuan menjaga integritas DPR,” ujarnya.
Ahmad Dhani, yang dikenal sebagai musikus sebelum terjun ke politik, menghadiri sidang MKD pada 6-7 Mei 2025. Dalam pembelaannya, ia menyebut insiden penghinaan marga Pono sebagai “slip of the tongue” dan menyatakan tidak bermaksud merendahkan siapa pun.
Artikel Terkait: Sidang Mediasi Ijazah Jokowi di PN Surakarta Gagal Lagi, Sidang Formal Menanti
“Saya minta maaf jika ucapan saya menyinggung. Saya akan lebih hati-hati ke depannya,” kata Dhani usai pembacaan putusan di Gedung DPR. Ia langsung meminta maaf kepada Rayen Pono di depan media pada hari yang sama.
Namun, putusan ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Komnas Perempuan menilai sanksi teguran lisan terlalu ringan untuk kasus yang melibatkan isu sensitif seperti seksisme dan rasisme.
“Kasus ini menunjukkan perlunya penguatan kapasitas anggota DPR dalam memahami isu kesetaraan dan HAM,” ujar perwakilan Komnas Perempuan.
Anggota MKD lainnya, Adang Daradjatun, menambahkan bahwa Dhani telah diberi nasihat untuk lebih bijak dalam berbicara sebagai wakil rakyat. “Sebagai publik figur, beliau harus memahami dampak ucapannya,” tutur Adang.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan tantangan publik figur seperti Dhani dalam menyesuaikan diri dengan norma etik DPR.
Selain itu, putusan ini memicu diskusi publik tentang efektivitas sanksi MKD dalam menegakkan akuntabilitas anggota legislatif. Hingga berita ini diturunkan, Ahmad Dhani belum memberikan pernyataan tambahan terkait langkah selanjutnya pasca-sanksi.
What's Your Reaction?






