Gibran Didesak Lengser, Ini Kesalahan Wapres di Mata Para Purnawirawan TNI

Purnawirawan TNI desak pemakzulan Wapres Gibran akibat dugaan pelanggaran konstitusi. Reaksi Luhut hingga Mahfud MD memanas. Apa kesalahan Gibran?

May 8, 2025 - 14:04
May 9, 2025 - 09:56
 0
Gibran Didesak Lengser,  Ini Kesalahan Wapres di Mata Para Purnawirawan TNI

Jakarta, 08 Mei 2025 - Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui pernyataan sikap yang dirilis pada 17 April 2025.

Usulan ini, yang disampaikan dalam silaturahmi di Jakarta, dihadiri oleh lebih dari 300 purnawirawan lintas matra, termasuk 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. 

Mereka menilai proses pencalonan Gibran sebagai Wapres melanggar hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, sehingga memicu gelombang reaksi di kalangan politik dan masyarakat.

Pernyataan sikap tersebut, yang dibacakan oleh Mayjen (Purn) TNI Sunarko, berisi delapan poin, dengan poin terakhir secara tegas menuntut pergantian Gibran. Salah satu inisiator utama, Letnan Jenderal (Purn) Fachrul Razi, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena keprihatinan mendalam terhadap masa depan bangsa. 

“Kami tidak ingin melihat bangsa ini rusak akibat proses politik yang bermasalah,” ujar Fachrul Razi dalam wawancara dengan Detikcom. Usulan ini didukung oleh tokoh senior seperti Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang menyayangkan “pemaksaan” Gibran oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024.

Reaksi dari berbagai tokoh politik pun bermunculan. Presiden Prabowo Subianto, melalui Penasihat Khusus Presiden Wiranto, menyatakan bahwa aspirasi purnawirawan TNI dihormati, tetapi keputusan ada di tangan MPR dan DPR. 
“Kami menghormati suara para senior TNI, namun ini memerlukan kajian mendalam,” kata Wiranto, seperti dikutip Tempo.

Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyebut usulan ini “kampungan” dan meminta purnawirawan TNI untuk taat pada konstitusi. “Jangan sampai bangsa ini dipecah belah hanya karena agenda politik tertentu,” tegas Luhut.

Artikel Terkait: Usulan Pemakzulan Gibran oleh Purnawirawan TNI, Benarkah?

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai usulan ini teoretis mungkin berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, yang mengatur pemakzulan akibat pengkhianatan, korupsi, atau pelanggaran berat lainnya. Namun, ia menambahkan bahwa secara politik, langkah ini sulit terwujud karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menguasai 81% suara di DPR.

“Prosesnya sangat berat, apalagi tanpa bukti pelanggaran konkret,” ujar Mahfud dalam diskusi daring, sebagaimana dilaporkan Tribunnews. Ketua MPR Ahmad Muzani juga menegaskan bahwa Gibran adalah Wapres sah berdasarkan putusan MK dan hasil Pilpres 2024.

Di sisi lain, Surya Paloh dari Partai NasDem menyayangkan usulan tersebut, menganggap Gibran tidak memiliki skandal yang jelas untuk memicu pemakzulan.

“Ini lebih kepada ekspresi ketidakpuasan, bukan langkah konstitusional yang solid,” kata Paloh kepada Detikcom. Seorang warga Jakarta, Budi Santoso, yang ditemui di depan Gedung MPR, mengungkapkan keresahannya. “Saya khawatir ini malah bikin gaduh, padahal kita baru saja selesai pemilu,” ujar bapak berusia 45 tahun itu.

Hingga kini, belum ada respons resmi dari Wapres Gibran terkait usulan ini. Namun, Jokowi sebagai ayah Gibran menyebut usulan ini sebagai bagian dari dinamika demokrasi, sambil menegaskan bahwa putra sulungnya telah mendapatkan mandat rakyat melalui Pemilu 2024. “Semua aspirasi boleh disampaikan, tapi mari kita hormati proses yang sudah berjalan,” ucap Jokowi, seperti dikutip Tempo.

Meskipun usulan ini telah mencuri perhatian publik, pengamat politik menilai langkah ini sulit terwujud tanpa dukungan mayoritas DPR dan MPR. Dengan situasi politik yang masih didominasi koalisi pendukung pemerintah, potensi eskalasi ketegangan politik akibat usulan ini tetap menjadi sorotan utama di tengah dinamika nasional yang tengah berlangsung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0