Jakarta, 16 Juli 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.
Penyidik kini menyoroti keterkaitan investasi Google di Gojek dengan pengadaan tersebut, serta dampaknya pada pendidikan daring selama pandemi Covid-19.
Bermula dari Pemberian Fasilitas Laptop Untuk Sekolah Dengan Anggaran Rp 9,3 T
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek untuk mendistribusikan laptop kepada siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran Rp 9,3 triliun. Dana tersebut bersumber dari APBN (Rp 3,64 triliun) dan Dana Alokasi Khusus (Rp 5,66 triliun).
Kejagung mengungkap bahwa pengadaan laptop berbasis ChromeOS, produk Google, dilakukan tanpa lelang transparan dan melibatkan markup harga, di mana laptop seharga Rp 4 juta diduga dibeli dengan harga Rp 10 juta.
Empat tersangka yang ditetapkan adalah Jurist Tan (eks staf khusus Nadiem Makarim), Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP). Jurist Tan. Nama terakhir diduga berada di Australia, masih buron. Sementara Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pengadaan Chromebook tidak efektif karena keterbatasan jaringan internet di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar, berdasarkan uji coba pada 2018–2019.
“Para tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan penggunaan ChromeOS, padahal tidak sesuai kebutuhan,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Dugaan Keterkaitan investasi Google di Gojek dengan Pengadaan Chromebook
Aspek yang belum banyak disorot adalah dugaan keterkaitan korupsi chromebook dengan investasi Google sebesar Rp 16 triliun di Gojek. Perusahaan ini didirikan oleh Nadiem Makarim. Kejagung mengungkap bahwa Nadiem dan Jurist Tan telah membahas pengadaan ini melalui grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” sejak Agustus 2019.
Jauh sebelum Nadiem dilantik sebagai Menteri pada Oktober 2019. Pada Februari dan April 2020, Nadiem juga bertemu dengan petinggi Google, William dan Putri Ratu Alam, untuk membahas co-investment sebesar 30% dari Google untuk program TIK Kemendikbudristek.
“Itu yang mau didalami, apakah investasi itu memengaruhi pemilihan ChromeOS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Penyidik juga menggeledah kantor GoTo (eks Gojek) pada 8 Juli 2025 dan memeriksa mantan CEO GoTo, Andre Soelistyo, serta mantan Presiden Tokopedia, Melissa Siska Juminto, pada 14 Juli 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah ada konflik kepentingan antara Nadiem, Gojek, dan Google.
Dampak lain yang jarang dibahas adalah kegagalan program ini dalam mendukung pendidikan daring selama pandemi. Uji coba pada 2018–2019 menunjukkan Chromebook tidak efektif di daerah dengan infrastruktur internet terbatas, namun proyek tetap dilanjutkan. Akibatnya, banyak siswa dan guru di daerah tertinggal tidak dapat memanfaatkan laptop tersebut, memperburuk kesenjangan pendidikan.
Hasil Pemeriksaan BPK Jadi Sorotan Anggota DPR
Anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah, menyoroti kontradiksi antara kasus ini dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Kemendikbudristek pada 2013–2024. “Ini menjadi kontradiktif, bagaimana bisa WTP tapi ada kerugian negara Rp 1,98 triliun?” ujarnya.
Meskipun Nadiem Makarim telah diperiksa selama 9 jam pada 15 Juli 2025, ia belum ditetapkan sebagai tersangka karena kurangnya bukti langsung. Kejagung menyatakan kemungkinan memanggilnya kembali untuk pendalaman.
Sentimen publik di platform X mencerminkan kekecewaan dan desakan akuntabilitas. Berikut beberapa kutipan netizen:
“Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Tiga tersangka ditahan dan seorang lagi belum ditahan yaitu Stafsus Nadiem karena berada di luar negeri. Bisa lari nih ...tokoh kunci”, tulis akun @selow_mas di X.
Sementara itu, akun X Heraloebss menulis, “Kewenangan pengangkatan mereka sepenuhnya di tangan Nadiem Makarim, CEKAL NADIEM MAKARIM!”. tanggapan senada juga dilontarkan oleh akun X
Kejagung terus menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan teknologi multinasional. Masyarakat menantikan perkembangan penyidikan untuk mengungkap apakah kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas, baik dari segi bisnis maupun politik.