TNI Dikerahkan untuk Jaga Kejaksaan, Picu Polemik dan Reaksi Netizen

May 17, 2025 - 14:18
May 17, 2025 - 14:30
 0
TNI Dikerahkan untuk Jaga Kejaksaan, Picu Polemik dan Reaksi Netizen

Jakarta, 17 Mei 2025 – Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi dikerahkan untuk menjaga kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini, yang didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) 2023 antara TNI dan Kejaksaan Agung, menuai kontroversi karena dianggap melanggar hukum dan memicu spekulasi tentang motif intimidasi.

Ide Awal TNI Jaga Kejaksaan

Penugasan TNI ini merupakan bagian dari kerja sama rutin untuk pengamanan preventif, sebagaimana diatur dalam surat telegram TNI. Pihak TNI menyebut langkah ini bertujuan mendukung penegakan hukum terhadap isu besar seperti korupsi, judi online, mafia tanah, tambang ilegal, narkoba, dan penyelundupan. Namun, kebijakan ini dianggap tidak sesuai dengan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa penugasan ini tidak bermaksud mengintimidasi. “Ini adalah kerja sama preventif untuk memastikan keamanan institusi kejaksaan. Tidak ada motif lain di balik ini,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Polemik yang Muncul, Niat Tulus untuk Menjaga atau Intimidasi?

Kebijakan ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut langkah ini melanggar konstitusi dan prinsip pemisahan fungsi militer dan sipil. “TNI tidak boleh terlibat dalam urusan sipil seperti ini. Ini bukan situasi darurat,” tegas Mahfud dalam wawancara dengan media nasional.

Ketua DPR, Puan Maharani, juga menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat merusak citra TNI dan Kejaksaan Agung. “Kita harus menjaga independensi institusi dan menghindari persepsi yang salah di masyarakat,” katanya.
Koalisi masyarakat sipil menilai kebijakan ini sebagai “show of force” yang bertentangan dengan prinsip demokrasi. Mereka khawatir TNI digunakan untuk menekan independensi kejaksaan atau menyampaikan pesan politik tertentu.

Tanggapan Netizen

Isu ini ramai diperbincangkan di platform media sosial, khususnya X, dengan beragam reaksi dari netizen. Sebagian mendukung langkah TNI sebagai upaya memperkuat penegakan hukum. “Kalau ini untuk bongkar mafia hukum, saya dukung! Kejaksaan perlu perlindungan,” tulis akun @PatriotNKRI.

Namun, banyak pula yang mengkritik dan menyuarakan kekhawatiran. Akun @HukumAdil menulis, “Ini apa-apaan? TNI jaga kejaksaan kok kayak intimidasi. Mau balik ke era Orba?” Sementara itu, @DemokrasiWatch mempertanyakan, “Apa urgensinya? Kejaksaan dalam bahaya apa? Ini bau-bau politik kekuasaan.”

Beberapa netizen juga mencurigai adanya motif politik di balik kebijakan ini, terutama karena diterapkan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo. “Jangan-jangan ini cara pemerintah kasih sinyal ke lawan politik,” cuit akun @PemikirKritis.
Kekhawatiran Publik dan Spekulasi

Banyak pihak khawatir kebijakan ini menandakan perluasan peran militer ke ranah sipil, mengingatkan pada era dwifungsi ABRI. Ada pula spekulasi bahwa penugasan TNI bukan sekadar pengamanan, melainkan upaya intimidasi terhadap kejaksaan atau pihak lain. Meski TNI membantah tuduhan ini, kurangnya transparansi tentang urgensi kebijakan memicu ketidakpercayaan publik.

Hingga kini, kebijakan ini masih berlangsung, meskipun desakan untuk mencabutnya semakin kuat dari kalangan masyarakat sipil dan tokoh politik. Pemerintah diminta memberikan penjelasan yang lebih jelas untuk meredam polemik dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI dan Kejaksaan Agung.

What's Your Reaction?

Like Like 1
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0