Polisi Tahan Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM di Sleman

BMW tabrak motor di Sleman, Argo (19) tewas, sopir Christiano (21) ditahan polisi. Kasus ini picu #JusticeForArgo viral di medsos.

May 29, 2025 - 11:02
May 29, 2025 - 11:03
 0
Polisi Tahan Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM di Sleman

YOGYAKARTA, 29 Mei 2025 – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi menahan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi mobil BMW yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025. Kecelakaan tersebut merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Penahanan dilakukan setelah Christiano ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 27 Mei 2025, menyusul gelar perkara yang dilakukan Satlantas Polresta Sleman bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda DIY.

Kecelakaan tragis ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Berdasarkan keterangan polisi, Argo, yang mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B-3373-PCG, sedang berputar arah dari utara ke selatan. Namun, dari arah belakang, mobil BMW bernomor polisi B-1442-NAC yang dikemudikan Christiano melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak sepeda motor Argo. Akibat benturan keras, Argo terpental bersama motornya dan meninggal dunia di tempat kejadian karena cedera berat di kepala, robeknya bibir atas, memar pada paha kiri, serta lecet di tangan kiri. Mobil BMW yang oleng kemudian menabrak Honda CR-V yang sedang terparkir di tepi jalan.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa Christiano diduga kurang konsentrasi saat mengemudi, kemungkinan akibat kelelahan setelah aktivitas padat seharian. “Berdasarkan penyelidikan, tersangka tidak membunyikan klakson atau berupaya menghindar. Pengereman baru dilakukan setelah tabrakan terjadi,” ujar Erning, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia. Ia menambahkan bahwa analisis kecepatan menunjukkan mobil BMW melaju di atas batas kecepatan normal di kawasan tersebut.

Christiano, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM angkatan 2022, kini dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap Christiano sebagai tersangka. “Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” kata Ihsan, seraya menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa enam saksi dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Seorang warga yang berada di lokasi kejadian, Budi Santoso, mengaku mendengar suara benturan keras pada malam itu. “Saya dengar bunyi ‘dug’ keras sekali, pas lihat, motornya sudah terpental jauh. Mobil BMW-nya juga nabrak mobil parkir,” ujar Budi, seorang pedagang makanan di Jalan Palagan.

Kasus ini memicu gelombang kemarahan di media sosial, dengan tagar #JusticeForArgo menjadi viral di platform X. Banyak warganet menyoroti dugaan bahwa Christiano, yang disebut-sebut sebagai fungsionaris HIPMI PT UGM dan berlatar belakang keluarga berpengaruh, mendapat perlakuan khusus karena awalnya hanya dikenakan wajib lapor. “Keadilan harus ditegakkan, jangan sampai ada diskriminasi,” tulis akun @komunisasi dalam unggahan yang dilihat lebih dari 2,1 juta kali. Namun, polisi membantah tuduhan bahwa Christiano mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba setelah hasil tes urin menunjukkan negatif.

Fakultas Hukum UGM, tempat Argo menempuh studi, telah membentuk tim hukum untuk mengawal kasus ini. Dekan FH UGM, Dahliana Hasan, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan keluarga korban. “Kami akan terus berkomunikasi dengan keluarga Argo dan mengawal proses hukum secara maksimal,” ujar Dahliana. Sementara itu, FEB UGM menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian Argo dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

Polisi juga tengah mendalami temuan beberapa pelat nomor di dalam mobil BMW Christiano, yang diduga digunakan untuk gonta-ganti pelat. “Kami masih selidiki peruntukan pelat-pelat tersebut,” tambah Erning, menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan perlunya keselamatan berkendara dan tanggung jawab di jalan raya. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum untuk memastikan keadilan bagi Argo dan keluarganya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0