Wanita Kena Denda Tilang ETLE Rp15 Juta Tanpa Notifikasi, Ini Penyebabnya

berita pengendara motor wanita yang kena tilang total 15 juta rupiah karena akumulasi 61 pelanggaran.

Apr 30, 2025 - 15:40
May 6, 2025 - 09:08
 0
Wanita Kena Denda Tilang ETLE Rp15 Juta Tanpa Notifikasi, Ini Penyebabnya

Jakarta, 30 April 2025 – Sebuah video curhatan seorang wanita yang terkejut mendapati denda tilang elektronik (ETLE) sebesar Rp15 juta akibat 61 pelanggaran lalu lintas viral di media sosial. Video yang dibagikan akun Instagram @perspekshit ini memicu debat tentang keandalan sistem notifikasi ETLE. Berikut kronologi, besaran denda, cara cek tilang, dan respons polisi terkait kasus ini.

Kronologi: STNK Diblokir Saat Bayar Pajak

Wanita tersebut, yang identitasnya belum diungkap secara resmi, terkejut saat mengurus pajak kendaraan di Samsat Jakarta Selatan pada April 2025. STNK mobilnya diblokir karena tercatat 61 pelanggaran ETLE dengan total denda Rp15 juta. "Saya tidak pernah dapat pemberitahuan apa pun, baik surat, email, atau WhatsApp. Tiba-tiba denda segini besar," keluhnya dalam video yang viral.

Kasus ini ramai di Instagram dan platform X, dengan warganet mempertanyakan mengapa notifikasi tilang tidak sampai. Sistem ETLE seharusnya mengirimkan pemberitahuan melalui surat fisik, email, atau WhatsApp untuk memastikan pelaku pelanggaran mengetahui dan dapat bertindak.

Besaran Denda Tilang ETLE

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, denda ETLE bervariasi sesuai jenis pelanggaran, seperti:

  • Melanggar rambu lalu lintas: Maksimal Rp250.000.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara: Hingga Rp750.000.
  • Tidak memakai sabuk pengaman: Maksimal Rp250.000.

Dengan 61 pelanggaran, denda rata-rata sekitar Rp245.000 per pelanggaran menghasilkan total Rp15 juta. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan, "Denda yang tercatat adalah denda maksimal. Pengendara bisa mengikuti sidang untuk meminta keringanan." Ia menambahkan, denda dapat dibayar terlebih dahulu via bank, dan selisih setelah sidang dapat dikembalikan dengan surat keterangan hasil sidang.

Cara Cek Tilang ETLE

Polda Metro Jaya menyediakan layanan pengecekan tilang ETLE melalui situs https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle. Langkah-langkahnya:

  • Kunjungi https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle.
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka (lihat STNK).
  • Klik "Cek Data" untuk melihat rincian pelanggaran, termasuk waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran.
  • Jika ada pelanggaran, ikuti petunjuk untuk konfirmasi dan pembayaran.

"Saya baru tahu ada situs ini setelah kasus ini ramai. Seharusnya saya cek rutin agar tidak kaget," ujar wanita tersebut, menyoroti minimnya sosialisasi tentang ETLE.

Polisi Ungkap Penyebab Notifikasi Gagal

AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa notifikasi ETLE dikirim melalui surat fisik, email, dan WhatsApp, tetapi sering gagal karena:

Data Kepemilikan Usang: "Banyak kendaraan sudah berpindah tangan, tapi STNK belum diperbarui. Notifikasi terkirim ke pemilik lama," kata Ojo.

  • Alamat Tidak Valid: Pemilik yang pindah alamat tanpa lapor ke Samsat tidak menerima surat.
  • Kontak Tidak Terdaftar: Nomor telepon atau email yang tidak dicantumkan saat registrasi menyebabkan notifikasi elektronik gagal.
  • Kendala Teknis: Gangguan sistem, meski jarang, dapat mengganggu pengiriman.

"Kami terus tingkatkan sistem, tetapi pengendara harus proaktif perbarui data di Samsat," tegas Ojo. Ia menyarankan cek rutin via situs ETLE untuk mencegah denda menumpuk.

Imbauan untuk Pengendara

Kasus ini menjadi pengingat bagi pengendara di wilayah dengan kamera ETLE, seperti Jakarta dan Surabaya. Pelanggaran kecil seperti melanggar rambu atau tidak memakai sabuk pengaman mudah terekam tanpa disadari. Untuk menghindari denda besar:

  • Perbarui data kendaraan di Samsat, termasuk alamat dan kontak.
  • Pantau status tilang di https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle.
  • Patuhi aturan lalu lintas.

Polda Metro Jaya berjanji mengevaluasi sistem ETLE, termasuk memperluas kanal notifikasi dan sosialisasi. Kasus ini masih menjadi sorotan, dengan publik mendesak transparansi lebih baik dalam sistem tilang elektronik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0